Hukum

Ketua KPK Puji Kesaksian Adnan Paslyadja

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengomentari soal keterangan yang diberikan oleh Pengajar Hukum Acara Pidana di Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung, Adnan Paslyadja di sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto, hari ini, Rabu, (27/9/2017).

“Walaupun pak Adnan sudah sepuh, saya pikir kesaksiannya baik, dan dia ahli betul, hanya beliau kurang pendengaran, tapi materi yang disampaikan beliau sangat baik,” tutur Agus.

Sementara itu, terkait kehadirannya dalam sidang kali ini, ia menyebut hal tersebut hanya bagian dari monitoring saja.

“Kita memonitor saja jalannya praperasdilan ini, mudah-mudahan, ya kita sangat berharap kan keadilan selalu tegak di negeri ini,” katanya.

Diketahui, bukan kali ini saja, pimpinan KPK turut langsung memantau jalannya sidang. Pada Selasa, (26/9/2017) kemarin, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga tampak hadir memantau jalannya persidangan.

Ditanya lebih jauh apakah ada kekhawatiran, ia membantahnya. “Tidak perlu khawatir ya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang praperadilan hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak KPK. Ada empat saksi yang dihadirkan.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Mereka diantaranya, Ahli Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia; Bob Hardian Syahbuddin, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman; Nur Aziz, Ahli Hukum Administrasi dan Tata Negara dari Universitas Andalas; Feri Amsari serta Pengajar Hukum Acara Pidana di Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung, Adnan Paslyadja.

Dari keempat ahli tersebut, baru ahli Adnan yang memberikan keterangan. Sedangkan kedua ahli lainnya yitu Feri dan Nur Aziz masih menunggu giliran, sedangkan ahli Bob dipending.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 20