NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua harian DPP Golkar Nurdin Halid mengatakan Partai Golkar sangat bersedih dan menyayangkan ada kadernya yang terkena ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentu yang dimaksud Nurdin ialah Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Rita ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang. KPK menetapkannya pada Selasa (26/9), dan bukan operasi tangkap tangan. (OTT).
Celakanya, penetapan sebagai tersangka ini tak lama menjelang digelarnya Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur. Rita sendiri bakal mencalonkan diri, dan calon tunggal dari Partai Golkar.
“Partai Golkar tentu sangat menyayangkan dan bersedih karena partai Golkar akhir-akhir ini dapat musibah, tentu ini sangat memprihatinkan bagi Partai Golkar,” ujar Nurdin di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
- Bakal Terima Pengharagaan Bupati Anti Korupsi, Kini Malah Berstatus Tersangka
- Bupati Cantik Ini Terancam Dibui 20 Tahun
- Cantik-Cantik Korupsi
Rita merupakan anak dari mendiang Bupati Kukar sebelumnya, Syaukani Hasan Rais. Dengan ini, maka kesempatan Rita untuk maju pada Pilgub Kaltim kemungkinan besar tertutup.
Dalam kasus ini, Rita terjerat Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pidana gratifikasi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Ini sangat memprihatinkan bagi Partai Golkar, maka tidak ada pilihan kecuali yang bersangkutan tawakal, perbanyak doa, mudah-mudahan selamat dari musibah,” tutur Nurdin.
Perempuan cantik kelahiran Tenggarong 11 November 1973 itu juga dikenal sebagai sosok berprestasi di masa mudanya, termasuk di bidang olahraga. Berkat prestasinya, Rita bahkan pernah ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi bendahara umum SEA Games XXIX untuk Indonesia. Ia bahkan pernah menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha yang diberikan langsung oleh Presiden pada 2015 silam.
Sayang, menjelang perhelatan Pilgub Kaltim, Rita disangka telah menerima gratifikasi dari seseorang bernama Khairudin yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama. Gratifikasi itu diberikan untuk pemulusan izin pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Walhasil, Rita diciduk KPK.
“Jadi sebagai ketua harian Partai Golkar tentu saya menghimbau kepada seluruh kader Partai Golkar yang pejabat, untuk berhati-hati karena sekarang penegak hukum tidak ada kompromi terhadap hal yang berkaitan korupsi, dan tindakan kriminal lainya. Sekarang memang eranya penagakan hukum, maka seluruh pejabat dari Partai Golkar meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian,” pesan Nurdin.
Tak hanya Rita, petinggi orang nomor satu Partai Golkar saat ini Setya Novanto juga tengah berurusan dengan KPK karena diduga terlibat kasus korupsi berjamaah proyek KTP elektronik. Kini, Setya Novanto sedang menghadapi sidang praperadilan yang diwakili tim kuasa hukumnya. Setya Novanto sendiri saat ini tengah mendekam di RS Premier Jakarta. Ia sedang menjalani perawatan karena sakit.
Menghadapi kenyataan dari dua kasus ini, Nurdin meminta kader Partai Golkar lebih berhati-hati lagi ke depan, terutama saat mengambil langkah.
“Lebih baik hati-hati dalam mengambil langkah daripada melangkah lebih maju tapi menimbulkan resiko. Karena situasi tidak menguntungkan untuk berbuat, maksimal tapi kemudian harus masuk penjara, untuk itu menghimbau kepada seluruh kader Partai Golkar untuk berhati-hati dalam melakukan berbagai kegiatan pembangunan yang harus betul-betul teliti, segala tindakan tandatangan kebijakan. Kalau perlu tanya penegak hukum baru mengambil langkah dari pada berisiko di kemudian hari,” jelasnya.
Ia menyebut, Partai Golkar menghargai dan menghormati langkah hukum dari KPK dan penegak hukum lainnya. “Dan mempersilahkan ibu Rita untuk taat terhadap proses hukum, untuk partai akan mengambil langkah untuk sesuai dengan prosedur organisasi dan tahapan-tahapan dalam organisasi,” ucapnya.
Pewarta: Syaefuddin A / Editor: Eriec Dieda