HankamHukumPolitikTerbaru

Mengapa Hendardi Serang Habis-habisan Panglima TNI?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua SETARA Institute Hendardi menyerang habis-habisan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo lewat pers rilisnya yang dikirim secara berantai pada Minggu (24/9) menanggapi isu adanya institusi non militer yang kabarnya merencanakan pengadaan 5.000 pucuk senjata api.

Sebagaimana diketahui, dalam acara Silaturahim Panglima TNI dengan Purnawirawan TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/9), Gatot Nurmantyo menyampaikan bahwa ada institusi yang berencana mendatangkan 5.000 pucuk senjata secara ilegal ke Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Namun, Panglima TNI tidak memberikan info secara rinci mengenai institusi yang dimaksud dan jenis senjata yang akan didatangkan. Berdasarkan sumber terpercaya Nusantaranews, senjata itu bukan berjenis pistol melainkan senjata laras panjang. Dan jika jumlahnya 5.000, bisa dibayangkan itu setara dengan kekuatan 4-5 batalyon tempur.

Dalam pers rilisnya itu, Hendardi menyampaikan sedikitnya tujuh poin terkait isu pengadaan senjata api yang kabarnya membuat panas situasi nasional, terutama di lingkungan pemerintahan dan petinggi negara, terkhusus Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepolisian.

Berikut pernyataan lengkap Hendardi yang mengkritik keras Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berdasarkan pers rilis yang diterima redaksi Nusantaranews di Jakarta, Minggu (24/9) malam.

Pertama, pernyataan Panglima TNI Gatot Nurmantyo tentang isu pembelian 5000 pucuk senjata oleh institusi non militer, rencana penyerbuan ke BIN dan Polri merupakan bentuk pelanggaran serius Pasal 3 dan Pasal 17 UU 34/2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan angkatan perang adalah otoritas sipil. Selain itu, menyampaikan informasi intelijen di ruang publik juga menyalahi kepatutan, karena tugas inteleijen adalah hanya mengumpulkan data dan informasi untuk user-nya, yakni presiden. Panglima TNI jelas a historis dengan hakikat reformasi TNI baik yang tertuang dalam TAP MPR, Konstitusi RI maupun dalam UU TNI dan UU Pertahanan.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Kedua, pernyataan Panglima TNI menunjukkan teladan buruk bagi prajurit yang justru selama ini didisiplinkan untuk membangun relasi yang kuat dan sehat dengan institusi Polri, akibat tingginya frekuensi konflik antardua institusi ini. Alih-alih menjadi teladan, Panglima TNI justru membawa prajurit TNI dalam konflik kepentingan serius yang hanya menguntungkan diri Panglima TNI, yang sepanjang Bulan September ini terus mencari perhatian publik dengan pernyataan-pernyataan permusuhan, destruktif, dan di luar kepatutan seorang Panglima TNI. Selain isu PKI, pemutaran film G30S/PKI, perang pernyataan dengan Menteri Pertahanan, pengukuhan diri sebagai Panglima yang bisa menggerakkan dan memerintahkan apapun pada prajuritnya, adalah akrobat politik Panglima TNI yang sedang mencari momentum politik untuk mempertahankan eksistensinya jelang masa pensiun.

Ketiga, Panglima TNI bermanuver dengan mencari musuh-musuh baru, bukan untuk tujuan kepentingan bangsa tetapi untuk kepentingan politik jangka pendek bagi dirinya. Perintah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo kepada jajarannya untuk memutar film G30S/PKI menggambarkan perspektif dan sikap politik Panglima TNI atas peristiwa kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada 1965-1966. Alih-alih mendukung rencana pemerintah yang berencana menggali kebenaran persitiwa tersebut, Gatot justru bersikap sebaliknya mempromosikan kebencian kepada orang-orang yang dituduh PKI di masa lalu, meskipun hingga kini kebenaran peristiwa tersebut belum terungkap.

Baca Juga:  Sosok Hashim Djojohadikusumo Jadi Magnet 37 Organisasi Bergabung di FORMAS

Keempat, sebagaimana diketahui film G30S/PKI adalah film indoktrinatif yang diproduksi oleh Orde Baru untuk membenarkan tindakan penguasa baru itu menciptakan stabilitas politik pada masanya. Film tersebut juga menjadi instrumen menyebarkan kebencian, stigma, dan diskriminasi permanen pada orang-orang yang dituduh sebagai PKI. Di sisi lain, pasca Orde Baru, muncul banyak versi tentang peristiwa tersebut. Bahkan pemerintah telah berencana untuk melakukan pengungkapan kebenaran dan keadilan atas peristiwa yang sesungguhnya. Jadi, rencana pemutaran film yang digagas oleh Panglima TNI hanyalah model dan cara Orde Baru untuk menanamkan kebencian tanpa reserve, tanpa interupsi, meskipun yang disuguhkan adalah peristiwa yang belum jelas kebenarannya. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya pemutaran film tersebut tidak lagi dilakukan.

Kelima, di tengah upaya pemerintah yang berencana mengungkap kebenaran dan keadilan atas peristiwa kemanusiaan tersebut, Jokowi semestinya bisa mendisiplinkan seluruh elemen di bawah tanggung jawabnya untuk tidak membuat kegaduhan yang dapat menciptakan instabilitas politik dan keamanan. Dan yang paling utama, Jokowi menyegerakan upaya-upaya pengungkapan kebenaran dan keadilan atas pelanggaran HAM di 1965 tersebut. Dalam Nawacita, Jokowi-JK berjanji akan membentuk Komisi Kepresidenan Pengungkapan Kebenaran pelanggaran HAM masa lalu, termasuk peristiwa 1965.

Baca Juga:  Bersama Rakyat, Cabup Gus Fawait Terdepan Tolak Tambang Emas di Silo Jember

Keenam, dengan berbagai kontroversi yang dilakukan Panglima TNI, secara eksplisit terlihat kuat bahwa isu kebangkitan komunisme ternyata datang dari anasir-anasir TNI. Isu pembelian senjata, selanjutnya digunakan untuk membenarkan tindakan-tindakan ofensif lanjutan institusi TNI. Cara Gatot Nurmantyo memimpin TNI adalah yang terburuk sepanjang era reformasi. Bukan karena melakukan pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan secara terbuka, tetapi karena membawa kembali TNI berpolitik bahkan dengan mengorbankan koeksistensi antar-institusi negara seperti Polri, BIN, dan Kemenhan.

Ketujuh, Presiden Jokowi mesti berhati-hati mengambil sikap atas Panglima TNI. Karena Panglima TNI sedang mencari momentum untuk memperkuat profil politik bagi dirinya, maka tindakan atas Gatot Nurmantyo haruslah merupakan tindakan normatif dan biasa-biasa saja, sehingga cara-cara politik yang tidak etis yang sedang diperagakannya secara perlahan menjadi layu sebelum berkembang.

Ketujuh poin tersebut dapat dikatakan sebagai kritikan tajam dari seorang Hendardi dalam pengamatannya terhadap gerak-gerik dan langkah Gatot Nurmantyo yang kini sebagai Panglima TNI. Lantas siapa sosok Hendardi ini?

Dalam sejumlah literatur, Hendardi dikenal sebagai aktivis HAM, pejuang kesetaraan dan keberagaman. Ia merupakan pria kelahiran Jakarta, 13 Oktober 1957. Ketua Badan Pengurus Setara Institute ini berjuang untuk mewujudkan perlakuan setara, plural dan bermartabat atas semua orang dalam tata sosial politik demokratis. (ed)

(Editor: Eriec Dieda)

Related Posts

1 of 9