Hukum

DPR: Senjata Api Tidak Boleh Dipakai Membunuh Rakyat Sendiri

mpr ri, kursi ketua, partai koalisi, kursi ketua mpr, nusantaranews
Gedung MPR RI dan DPR RI di Senayan, Jakarta. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menanggapi kasus tewasnya mahasiswa UHO (Universitas Halu Oleo) Kendari, Sulawesi Tenggara yang tertembak saat saat ikut aksi demo, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengingatkan bahwa senjata api tidak diperuntukan untuk membunuh rakyat sendiri.

“Mahasiswa sebagai rakyat sipil yang tidak bersenjata tidak boleh menjadi korban sewenang-wenangan aparat bersenjata. Senjata api tidak boleh digunakan untuk membunuh rakyat sendiri, apalagi saat berdemo untuk memperjuangkan aspirasi atas terbitnya beberapa RUU yang dianggap tidak adil,” kata Irawadi dalam keterangannya, Jumat (27/9/2019).

Dirinya menegaskan, penggunaan peluru tajam yang menewaskan 1 orang mahasiswa UHO Kendari tidak bisa ditolerir. Ia meminta pemerintah mengusut tuntas pelakunya di balik penembakan tersebut.

Baca juga: Kadernya Tewas Tertembak, IMM Desak Kapolri Usut Tuntas

“Melihat eskalasi demo yang terus meningkat, jika tidak segera ada langkah cepat dan pasti dari Presiden Jokowi, bukan tidak mungkin terjadi bola liar, sehingga bisa timbul korban-korban baru lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Presiden Jokowi lanjut dia, harus turun tangan, meminta dengan tegas kepada aparat keamanan untuk menghentikan cara-cara represif menghadapi mahasiswa dan siapapun rakyat yang sedang demo memperjuangkan aspirasinya.

“Yang paling utama saat ini tentu selesaikan akar masalahnya, yakni segera benahi RUU yang tidak adil dan tidak aspiratif yang telah menjadi pemicu aksi protes dan unjuk rasa di seluruh negeri,” tandasnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,093