Hukum

Setara Institute: Mesti Diingat, Status Habib Rizieq Shihab Buronan

Habib Rizieq Shihab (Foto Nusantaranews)
Habib Rizieq Shihab (Foto Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Setara Institute Hendardi turut angkat suara terkait kasus Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi. Menurutnya, tuduhan Rizieq Shihab atas rekayasa kasus pengibaran bendera di Arab Saudi oleh pemerintah Indonesia tidaklah berdasar dan hanya menunjukkan upaya dirinya menjadi tokoh yang ingin diperhitungkan dalam konstalasi politik Indonesia.

“Cara ini juga merupakan upaya melanggengkan pengaruh pada para pengikutnya, sehingga tetap berada dalam satu barisan dan imamah terhadap RS, yang ujungnya adalah untuk kepentingan politik praktis dalam Pilpres 2019,” katanya melalui keterangan pers, Jakarta, Sabtu (10/11/2018).

Baca juga: Rizieq Shihab Ditangkap, BIN Bantah Ada Dendam Politik

Perlu diketahui, kata Hendardi, bahwa semua otoritas negara Arab Saudi sebagai negara yang berdaulat tentu tidak mungkin ada campur tangan dari negara lain.

“Jadi masalah adanya bendera hitam di kediaman RS di Arab Saudi tidak perlu ditanggapi berlebihan oleh pemerintah dan unsur aparat keamanan,” ucapnya.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Menurutnya dugaan, kecurigaan serta tudingan pengikut RS sebagai perbuatan dari unsur aparat Negara RI seperti BIN di samping tidak logis juga hanya fantasi, ilusi dan dugaan kuat merupakan bentuk politisasi sebagai seolah-olah korban.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Dubes RI untuk Arab Saudi Terkait Penangkapan Habib Rizieq Shihab

Kata Hendardi, benar setiap warga negara Indonesia di luar negeri harus dilindungi Pemerintah RI tidak terkecuali RS. “Namun mesti terus diingat bahwa status RS adalah pelarian atau buron dari beberapa kasus yang melilitnya di Indonesia,” katanya.

“Rizieq Shihab memilih menghindar menghadapi hukum di tanah air, namun tetap mencoba bermain politik di negara orang yang konsekuensinya juga kerap mesti berhadapan dengan hukum di negara tersebut,” sambung Hendardi.

Dia menambahkan, upaya dan bantuan yang telah dilakukan oleh Perwakilan Pemerintah RI di Arab Saudi sudah jauh lebih dari cukup kepada RS sebagai WNI yang ada di luar negeri yang justru menghindar dari proses hukum di Indonesia.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

(eda/edd)

Editor: Almeiji Santoso

Related Posts

1 of 3,154