NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya melakukan rapat dengan pimpinan KPK membahas mengenai fungsi kelembagaan KPK, hari ini, Rabu, (20/9/2017) pukul 13.00 WIB.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Namun hal tersebut bukan berarti pihaknya tidak menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki.
“Namun tentu KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya. Mulai dari UUD 1945, UU MD3, Tatib DPR yang semuanya masuk dalam materi yang sedang diuji di MK saat ini,” ujarnya.
Sementara untuk penjelasan dan sejumlah jawaban beberapa materi-materi yang sempat muncul di pansus angket yang dijelaskan oleh KPK di forum RDP bersama Komisi III DPR beberapa waktu lalu, sambung Febri, itu sebagai sebuah bentuk penghormatan bersama pada fungsi pengawasan DPR.
“Bagi KPK, Komisi III DPR adalah mitra kerja,” pungkasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Pansus KPK, Ahmad Sahroni mengaku Kesekjenan DPR RI telah menerima surat tersebut. Keputusan tersebut pun dihormatinya.
Berikut isi kutipan surat KPK kepada DPR yang ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo:
Sehubungan dengan adanya surat undangan dari Sekjen DPR RI No PW/16703 RI/IX/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai akan diadakan RDP dengan Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK yang akan dilaksanakan Hari Rabu 20 Septemebr 2017 jam 13.00 WIB dengan acara membahas pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon