Hukum

KPK Jadwal Ulang Setnov Pekan Depan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih memilih menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Setya Novanto ketimbang harus melakukan pengecekan terhadap penyakit yang diderita oleh tersangka e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik).

“Pemanggilan pemeriksaan (terhadap Setnov) direncanakan minggu depan,” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (13/9/2017).

Diketahui, Setnov seyogyanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, (11/9/2017) lalu. Namun karena gula darahnya naik, ia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

Febri berharap dalam pemanggilan pemeriksaan selanjutnya, Ketua Umum Partai Golkar itu sudah dalam keadaan sehat dan bisa menjalani pemeriksaan. “Kami berharap pada jadwal pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan sudah sembuh,” tutup Febri.

Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP.

Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Selain itu Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP.

Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Ketua Umum Partai Golkar itu pun memutuskan untuk melawan KPK. Setnov mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel.

Gugatan praperadilan Setnov teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, ada 6 petitum yang dimasukan dalam permohonan  gugatannya.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Setnov yang dikeluarkan oleh KPK selaku termohon berdasarkan Surat No. 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017, perihal ‘Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan’ dengan segala akibat hukumnya.
3. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap SETYA NOVANTO (PEMOHON) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
4. Memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setnov sejak putusan dalam perkara ini diucapkan, dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Setnov.
5. Memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Setnov dari tahanan apabila Setnov berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.
6. Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh TERMOHON terhadap SETYA NOVANTO (PEMOHON).

Sidang perdana praperadilan seyogyanya digelar pada Selasa, (12/9/2017) kemarin. Namun karena KPK belum siap, sidang tersebut dilanjutkan pada Rabu, (20/9/2017) mendatang.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Adapun kabar terbaru kesekjenan DPR RI meminta agar lembaga antirasuah menunda pemeriksaan terhadap Setnov hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan soal praperadilan yang diajukan oleh Setnov tersebut.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 102