Hukum

KPK Hormati Putusan MK Soal Tolak Keluarkan Putusan Sela Uji Materi Hak Angket

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengeluarkan putusan sela atau provisi yang diajukan sejumlah pemohon uji materi Pasal 79 ayat (3), Pasal 199 ayat (3), dan Pasal 201 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Kita menghormati putusan itu, kita akan tetap lanjut dan kita akan tunggu hasilnya. Apapun itu akan kita ikuti. Kita tidak bisa memaksakan, karena itu menjadi wewenang dari MK,” tutur Basaria di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu, (13/9/2017).

Simak: Pimpinan KPK Harap MK Kabulkan Judicial Review WP

Siang tadi, MK memutuskan untuk tidak menerbitkan putusan sela atau provisi. Keputusan tersebut diambil setelah lembaga peradilan konstitusi itu menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim Rabu (8/9/2017) lalu.

Rapat tersebut dihadiri oleh delapan hakim konstitusi. Mereka adalah Ketua MK Arief Hidayat yang merangkap sebagai anggota, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Maria Farida Indrati, Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna. Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra tidak datang lantaran sedang menunaikan ibadah haji.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Sebenarnya tidak tercapai kemufakatan dalam pemusyawaratan hakim meski sudah diusahakan. Keputusan tersebut akhirnya diambil dengan voting dari seluruh hakim yang hadir.

Dewa, Suhartoyo, Manahan, dan Maria memilih untuk mengabulkan putusan provisi. Sedangkan Arief, Anwar, Aswanto dan Wahiduddin memilih untuk menolak putusan provisi.

Sesuai dengan ketentuan pasal 45 ayat 7 Udang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, selanjutnya sebelum keputusan diambil dengan suara terbanyak.

Namun, putusan dengan suara terbanyak tidak dapat diambil akibat tak hadirnya Saldi. Atas dasar itu, berlaku ketentuan pasal 45 UU MK yakni suara terakhir ketua sidang pleno menentukan. Adapun Arief sebagai ketua berada pada pilihan untuk menolak putusan provisi.

Dengan demikian maka sidang dalam permohonan pengujian UU nomor 17 tahun 2014 terhadap UUD 1945 dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi.

Untuk diketahui, gugatan uji materi ini diajukan oleh empat pemohon, yakni mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Para pemohon mengajukan uji materi 79 ayat (3), pasal 199 ayat (3), dan pasal 201 ayat (2) UU MD3.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 211