Hukum

JIN Akan Laporkan Ketua KPK Atas Dugaan Terlibat Skandal e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Presidium Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Junaid mencium keterlibatan Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam kasus skandal korupsi proyek e-KTP.

Agus, diduga terlibat secara aktif, baik secara kelembagaan saat menjadi ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan secara Pribadi karena dalam Perpres 106 Tahun 2007 Tentang LKPP menjelaskan bahwa Kepala LKPP bertanggungjawab penuh terkait sikap LKPP ketika proyek e-KTP dalam lelang.

“Sikap ketidakkonsitenan yang ditunjukkan oleh kepala LKPP pada waktu itu, (Agus Rahardjo), menggambarkan ada niat terselubung. Belum lagi keinginanya untuk bertemu empat mata dengan Mendagri, namun Mendagri menolak permintaan Agus,” kata Razikin di Jakarta, Sabtu (2/9/2017).

Bahkan kata Razikin, surat menyurat yang dilakukan oleh LKPP dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada waktu itu menjadi pintu masuk untuk mengetahui keterlibatan Agus Rahardjo dalam kasus tersebut.

“Dalam konteks ini, Agus Rahardjo menabrak beberapa peraturan presiden, sikap LKPP tersebut dalam asas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bertentangan dengan peraturan presiden 54 tahun 2010 yang dengan sengaja membuat sesuatu perbedaan pendapat dengan tujuan dan motif tertentu, guna untuk mendapatkan keuntungan atau semacamnya,” tegasnya

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Razikin menuding Agus telah mempergunakan jabatannya untuk menekan untuk memuluskan jalanya proyek tersebut. Dan dengan maksud dan tujuan tertentu sehingga dapat diduga ikut menjadi bagian dari terjadinya drama korupsi di dalam proyek tersebut.

“Dalam hal dugaan dan bukti-bukti yang kami miliki, kami akan segera melaporkan ketua KPK Agus Rahardjo kepada Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 21