Hukum

Eksepsinya Ditolak, Miryam Haryani Siap Hadapi Sidang Perkara Pokok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yakni Miryam S Haryani mengaku menerima seluruh putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menolak seluruh nota keberatan (eksepsi)-nya.

“Saya menghormati proses peradilan,” ucap Miryam usai mendengar pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (7/8/2017).

Politikus Partai Hanura itu mengaku siap untuk menjalani proses persidangan lanjutan dengan menyiapkan sejumlah berkas.

Sementara itu soal sejumlah saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang, ia mengaku santai-santai saja. Bahkan hal tersebut menurutnya bagus untuk dilakukan, sebab dengan begitu masyarakat bisa menilai kebenaram dan kesalahan dalam perkara yang membelitnya itu.

“Enjoy-enjoy saja saya, biar peradilan tahu ya saksinya mana yang benar dan mana yang salah,” tandasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh eksepsi Miryam S Haryani terkait dugaan pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Hakim juga berpendapat Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara tersebut. Kemudian majelis hakim meminta jaksa melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 39