NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mendaftarkan gugatan uji materiil atau judicial review terkait keabsahan Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam judicial review tersebut, mereka berharap MK dapat menafsirkan Pasal 79 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur hak angket DPR.
Sidang perdana dengan nomor 47/PUU-XV/2017 pun telah digelar Selasa, (2/8/2017) kemarin. Agendanya adalah mendengarkan isi permohonan gugatan dari pemohon.
Baca Juga:
PKS Dukung Ormas yang Ingin Ajukan Judicial Review UU Ormas
Soal Judicial Review Perppu Ormas, Wakil Ketua MPR Berharap MK Putuskan dengan Prinsip Keadilan Hukum
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif berharap hakim MK dapat mempertimbangkan dengan baik apa saja hal yang disampaikan oleh pemohon.
“Dan berharap bahwa putusannya seperti yang dimintakan,” ujarnya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, (3/8/2017).
Selain itu, ia juga ingin agar hakim dapat mengeluarkan putusan sela yang meminta panitia hak angket untuk tidak berjalan. Mengingat belum ada kejelasan apakah KPK itu merupakan objek dan subjek yang tepat untuk diangket.
“Oleh karena itu saya pikir panitia hak angket akan lebih bagus dulu menghentikan kegiatannya sampai dengan putusan di MK mendapatkan kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman