MancanegaraPolitik

Bagaimana Nasib Mantan Putra Mahkota Arab Saudi Setelah Dicopot?

NUSANTARANEWS.CO – Pada bulan Juni lalu, surat kabar New York Times melaporkan bahwa mantan Putra Mahkota Mohamad bin Nayef telah ditahan di istananya dan dilarang bepergian ke luar negeri sejak Raja Salman bin Abdulaziz mengangkat putranya, Mohammad bin Salman sebagai putra mahkota.

Baca: Arab Saudi Kembali Ke Monarki Absolut

Seperti telah diberitakan bahwa Raja Arab Saudi telah mencopot Putra Mahkota Mohamad bin Nayef dari seluruh jabatan yang diembannya termasuk sebagai Ketua Dewan Menteri dan Menteri Dalam Negeri.

Para pengamat menilai bahwa keputusan Raja Arab Saudi itu adalah sebagai skenario untuk mewariskan kekuasaan kepada putranya. Padahal pengangkatan Mohammad bin Salman menjadi Putra Mahkota adalah bertentangan dengan wasiat Raja Abdul Aziz, Pendiri Dinasti Al Saud – bahwa kekuasaan dari saudara ke saudara lainnya, dan selama anak-anaknya masih hidup, maka kekuasaan tidak sampai kepada generasi ketiga dari para pangeran. Al Saud mencapai kekuasaan di Arab Saudi sejak tahun 1932, dan perang kekuasaan selalu mewarnai keluarga ini.

Baca Juga:  Tolak Pemimpin Omon-Omon, Milenial Jawa Timur Rame-Rame Sumbang Suara Tebal Khofifah di Pilgub

Baca: MBS Dan Visi 2030 Arab Saudi 

Sementara itu, Human Rights Watch (HRW) meminta Arab Saudi untuk mengklarifikasi nasib mantan Putra Mahkota Kerajaan, Mohammad bin Nayef. HRW meminta pemerintah Saudi untuk menjelaskan apakah bin Nayef berada dalam tahanan rumah atau dibatasi gerakannya sejak ia digulingkan bulan lalu.

“Kementerian Luar Negeri Arab Saudi harus memberikan klarifikasi apakah ada pembatasan terhadap pergerakan Mohammad bin Nayef Al Saud atau dikenai larangan bepergian ke luar negeri,” kata pernyataan tersebut.

“Pemerintah Saudi perlu menghentikan penyalahgunaan kekuasaan secara sewenang-wenang,” kata Sarah Leah Whitson, direktur HRW untuk Timur Tengah.

“Ada laporan yang menunjukkan bahwa bin Nayef dilarang bepergian dan menjalani tahanan rumah, tanpa disertai langkah-langkah hukum dalam masalah ini,” tambahnya (Aya)

Related Posts

1 of 10