HukumTerbaru

Komnas HAM Minta Pemerintah Terapkan Standar HAM Korporasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia didorong untuk menerapkan standar hak asasi manusia (HAM) bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Sebab selama ini, aduan soal dugaan pelanggaran HAM oleh korporasi mendominasi laporan yang masuk ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Dari 2.500 laporan pengaduan pelanggaran HAM, sebanyak 20 persen di antaranya dilakukan oleh korporasi. Paling banyak konflik soal sumber daya. Jadi memang harus ada yang dibenahi dari regulasi bisnis di Indonesia terkait dengan hak asasi masyarakat sekitar,” ujar Ketua Komnas HAM Nur Kholis di Jakarta, Jumat (14/7/2017

Menurut Kholis, Indonesia sudah menandatangani United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights pada 2011. Isinya antara lain kewajiban negara melindungi warganya dan memenuhi hak dari dampak operasi korporasi. Kemudian, kewajiban korporasi untuk menghormati hak-hak warga terkait kegiatan produksi, termasuk dampaknya.

Prinsip lainnya adalah kewajiban korporasi dan negara untuk memberikan kompensasi pada warga negara apabila terkena dampak aktivitas korporasi.

Baca Juga:  Ratusan Nelayan Tlocor Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah di Pilgub, Galang: Bukti Sejahterakan Nelayan

“Kami (Komnas HAM) menindaklanjuti kesepakatan itu dengan menyusun rencana aksi nasional dalam bisnis dan hak asasi. Akan kami usulkan pada presiden untuk menjadi produk hukum,” kata dia.

Rencana aksi ini, berisi soal usulan untuk me-review semua aturan pemerintah yang berhubungan dengan sumber daya alam dan hak asasi manusia.

Seperti misalnya perkebunan, pertambangan, pesisir, perseroan, BUMN, dan kewenangan pemerintah pada korporasi. Jika aturan-aturan itu meminggirkan hak-hak masyarakat, akan diubah dengan berbagai mekanisme, seperti judicial review atau constitucional review.

Kholis menyampaikan, standar HAM dalam dunia bisnis tidak akan menurunkan minat investasi di Indonesia, malah bisa berjalan sinergis. Ini karena sudah mulai banyak masyarakat di negara-negara tujuan ekspor produk Indonesia yang sadar HAM. Mereka mensyaratkan produk-produk yang diterimanya bebas dari pelanggaran HAM dan tidak merusak lingkungan.

Pewarta: Ricard Andika

Related Posts

1 of 6