Hukum

Usai Fahd A Rafiq, KPK Akan Terus Buru Koruptor Al-Quran

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama tahun 2011-2012 tak akan berhenti di Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq saja. Saat ini, KPK masih menelisik kemungkinan adanya tersangka lain di kasus tersebut.

“Apalagi jika ditemukan bukti bahwa korupsi dilakukan secara bersama-sama,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).

Nama Nasaruddin sebelumnya pernah disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Al-Quran dan laboratorium yang telah menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabbar beserta putranya, Dendy Prasetya. Nasaruddin disebut terlibat dalam mengatur pemenang tender dalam proyek pengadaan Al-Quran di Kemenag (Kementerian Agama) tahun 2011-2012.

Ditanya lebih jauh, apakah Nasaruddin akan menjadi tersangka berikutnya dalam kasus ini? Mantan aktivis ICW (Indonesian Corruption Watch) itu enggan membeberkannya.

“Secara spesifik siapa saja yang akan kami proses, tentu tidak bisa kami sebutkan. Namun pihak-pihak yang diduga terlibat atau ikut bersama-sama melakukan korupsi tentu kita akan kaji lebih lanjut apakah ada bukti permulaan yang cukup atau tidak. Karena KPK bekerja berdasarkan kecukupan bukti,” pungkas Febri.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Penyidik KPK menduga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar itu menerima hadiah, serupa dengan politikus Golkar yang telah divonis bersalah pada perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya serta Ahmad Jauhari.

Fahd merupakan orang keempat yang dijerat KPK pada kasus dugaan korupsi Alquran ini. Fahd diduga mendapatkan fee sebesar Rp 3,411 miliar dari proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan Al-Quran tersebut.

Fahd diduga melanggar pasal 12 huruf b subsidair pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b, lebih subsidair pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts