Hukum

KPK Eksekusi Fahd El Fouz ke Lapas Cipinang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Ketua AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar), Fahd El Fouz ke lembaga permasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, (19/10/2017).

“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Fahd El Fouz,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

Febri menjelaskan eksekusi dilakukan lantaran kasus yang membelit Fahd sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Dengan demikian, Fahd akan menjalani empat tahun penjara di lapas klas I tersebut.

Untuk diketahui, selain menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Fahd.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim karena Fahd terbukti bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar.

Baca Juga:  Nenek Renta Dikriminalisasi Usai Pinjami Uang Ke Yayasan

Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al-Quran tahun anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 55