Hukum

Korupsi Al-Qur’an, Fahd A Rafiq Terima Uang Rp 3,4 Miliar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus. Uang tersebut diterimanya beberapa kali yakni sejumlah Rp 4,74 miliar, Rp 9,25 miliar, dan Rp 400 juta.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (13/7/2017).

Lie menjelaskan uang tersebut merupakan fee atas pemenangan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan pengadaan kitab suci Al-Qur’an Tahun Anggaran 2011, dan pemenangan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan kitab suci Al-Qur’an TA 2012.

“Dari penerimaan fee tersebut, terdakwa kemudian memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp 3,4 miliar.

Atas perbuatannya itu, Fahd didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts