Hukum

Jelang Putusan Fah A Rafiq, Massa AMPG Penuhi Ruang Sidang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Al-Qur’an, hari ini, Kamis, (28/9/2017). Agendanya adah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Pantauan Nusantaranews.co dilokasi, tampak puluhan massa yang tergabung dalam Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mendatangi Pengadilan Tipikor yang terletak di Jalan Bungur Raya Jakarta Pusat tersebut. Mereka juga tampak memenuhi ruang sidang.

Untuk diketahui, Fahd merupakan terdakwa perkara korupsi dalam pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama (Kemag) tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs).

Fahd terbukti menerima Rp 14,39 miliar dengan mengatur tender pengadaan dua proyek di Kementerian Agama. Perbuatan Fahd memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana yang didakwakan sebelumnya.

Karenanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar majeli hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kepada Fahd.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 10