Hukum

Alasan Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditangguhkan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta; Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Cipinang, Jakarta Timur setelah dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama oleh PN Jakut (Pengadilan Negeri Jakarta Utara). Sejumlah pihak banyak yang smengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Ahok.

Menurut Pakar Hukum Pidana; Romli Atmasasmita penangguhan penahanan tidak dapat dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis. Meskipun Ahok telah menyatakan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Tidak ada penangguhan penahanan kalau sudah putusan hakim. Tahanan kota? Tidak bisa itu hanya ada di penyidikan,” jelas Romli saat ditemui aqak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (9/5/2017) malam.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim; Dwiarso Budi Santiarto, menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama seperti dalam Pasal 156a KUHP.

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

Ada sejumlah pertimbangan yang diambil hakim dalam menjatuhkan putusan ini. Pertama hal yang memberatkan adalah lantaran Ahok merasa tidak bersalah, kedua perbuataan Ahok dinilai telah memecah kerukunan umat antar agama.

Sedangkan yang meringankan adalah Ahok dianggap tidak pernah dihukum berperilaku sopan dan kooperatif selama sidang.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 16