Politik

Ini Hasil Pantauan JPPR Pembukaan Tempat Pemungutan Suara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan pada proses Pembukaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemantauan dilakukan di 159 TPS yang tersebar di seluruh kecamatan di Jakarta kecuali Kepulauan Seribu.

Fokus pemantauan pada Pembukaan TPS dilakukan dengan mengambil empat eleman yaitu 1), ketepatan waktu pembukaan TPS, 2) informasi pemilih 3) informasi keterbukaan data pemilih, 4) kelengkapan alat pemungutan suara.

Pertama, Ketepatan Waktu Pembukaan TPS. Sesuai ketentuan peraturan KPU, TPS dibuka pukul 07.00. Ketepatan waktu Pembukaan dimaksudkan untuk semakin memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk memilih. Makin telat membuka TPS makin mengurangi kesempatan waktu memilih. Jika TPS telat dibuka, maka potensi terjadi antrian panjang pemilih pada masa akhir pemungutan suara dapat terjadi.

Hasil pemantauan JPPR menunjukkan, dari 159 TPS terdapat 136 TPS (86 persen) dimana TPS tepat dibuka pukul 07.00. Sementara 23 TPS tidak dibuka tepat pukul 07.00. Diantara TPS yang tidak dibuka tepat pukul 07.00 adalah:

  1. TPS 29, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan
  2. TPS 04, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
  3. TPS 12, Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet Jakarta Selatan.
  4. TPS 13, Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur
  5. TPS 46, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Baca Juga:  Survei Pilgub Jatim: 84,5% Pemilih Gerindra Mantap Pilih Khofifah-Emil

Keterlambatan Pembukaan TPS disebabkan oleh KPPS yang telat datang ke TPS, Saksi yang belum hadir di TPS dan masih menyiapkan pemungutan suara. Kejadian menarik terjadi di TPS 12, Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet Jakarta Selatan dimana keterlambatan pembukaan disebabkan oleh tidak adanya buku panduan KPPS sehingga ketua KPPS tidak dapat membacakan sumpah dan janji KPPS dan kemudian meminjam ke TPS sebelahnya.

Kedua, Informasi Pemilih. Sebelum pemilih melakukan pemungutan suara, masih ada kesempatan untuk meyakinkan pilihannya dengan cara membaca dan mempelajari kembali visi, misi dan program pasangan calon. Demikian juga untuk memastikan kembali agar pilihannya tidak keliru.

Dalam menfasilitasi kesempatan tersebut, petugas TPS memasang berbagai alat informasi yaitu prosedur pemungutan suara, foto visi misi dan program pasangan calon, informasi surat keterangan yang benar dan informasi data pemilih.

Dalam memastikan informasi dan pendidikan Pemilih, dari 159 TPS, 140 TPS (88 persen) memasang informasi terkait visi misi pasangan calon. Sementara 19 TPS (12 persen) tidak memasang visi misi pasangan calon. Diantara TPS yang tidak memasang visi misi pasangan calon adalah:

  1. TPS 33, Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
  2. TPS 85, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
  3. TPS 85, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara
  4. TPS 24, kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara
  5. TPS 114, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur
Baca Juga:  Sumenep Raih Predikat BB Dalam SAKIP 2024, Bukti Komitmen terhadap Akuntabilitas Publik

Papan informasi yang tersedia di TPS juga tidak seragam, terdapat informasi pemilih yang dipasang di papan pengumuman khusus, di tempel di tembok dan pagar rumah warga.

Ketiga, Informasi Keterbukaan Data Pemilih. Untuk memastikan pemilih benar-benar terdaftar di TPS tersebut, cara yang dilakukan adalah mengecek kembali namanya apakah terdaftar di DPT atau tidak. Pemasangan DPT di papan pengumuman atau sejenisnya untuk menfasilitasi pemilih memeriksa namanya. Pengalaman pada putaran pertama, terdapat pemilih yang pada akhirnya menjadi pemilih tambahan padahal sudah terdaftar di TPS lainnya disebabkan karena tidak dipasangnya DPT tersebut di papan pengumuman.

Pemasangan DPT di papan pengumuman dilakukan sebelum pembukaan TPS.  Hasil pemantaan JPPR di 159 TPS, terdapat 157 (99 persen) TPS yang memasang DPT di tempat pengumuman. Masih ada 2 TPS (1 persen) yang tidak memberikan informasi terkait data pemilih dengan memasangnya di tempat pengumuman. TPS yang tidak memasang DPT pada saat proses pembukaan adalah:

  1. TPS 24, Sunter Jaya, Tanjung Priok Jakarta Utara
  2. TPS 03, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat
Baca Juga:  Kemiskinan Masalah Utama di Jawa Timur, Sarmuji: Cuma Khofifah-Emil Yang Bisa Atasi

Keempat, Kelengkapan Alat Pemungutan Suara. Seluruh alat pemungutan dan penghitungan suara harus lengkap sebelum pemungutan suara dilakukan. Diantara alat pemungutan suara yang harus terdapat di TPS adalah surat suara, kotak suara berstiker, bilik suara, tinta, salinan DPT, daftar pasangan calon dan visi misi, alat bantu tuna netra dan alat coblos (paku).

Hasil pemantauan JPPR menunjukkan, dari 159 TPS, alat pemungutan suara seluruhnya lengkap. Kelengkapan alat pemungutan suara menunjukkan distribusi logistik pemungutan suara cukup baik. KPU memastikan semua alat utama dan pendukung pemungutan suara di TPS tercermin dalam 159 TPS yang dipantau JPPR.

Secara umum, proses pembukaan berjalan dengan baik dan lancar. Kelengkapan alat pemungutan suara terdistribusi dengan baik dan informasi data pemilih dengan pemasangan di papan pengumuman terjamin. Catatan khusus dalam Pembukaan TPS terdapat pada ketepatan waktu pembukaan TPS yang masih terlambat dan pemasangan visi, misi pasangan calon yang belum maksimal.

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 36