NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto, membantah keterangan Mantan Anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari yang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Salah satunya terkait bantahan Markus yang menyebut tidak menerima uang miliaran rupiah terkait dengan proyek e-KTP. Dalam bantahannya, Irman menegaskan sudah memberikan uang haram tersebut melalui Sugiharto.
“Pak Markus ada sampaikan kebutuhan dana dan saya panggil Pak Giharto (Sugiharto) ke ruangan saya dan setelah itu Pak Giharto melapor ke saya itu bantuan uang sudah disampaikan sebesar Rp 4,4 miliar,” ujar Irman.
Pemberian uang tersebut pun dibenarkan oleh terdakwa Sugiharto. “Jadi seperti dibilang Pak Irman tadi, saya sampaikan Rp 4 miliar di Senayan. Saya serahkan sendiri ke Pak Markus langsung,” timpal Sugiharto.
Meski demikian, Markus tetap pada keterangannya bahwa ia tidak pernah menerima uang terkait proyek e-KTP.
“Saya tidak pernah (terima uang e-KTP) Yang Mulia, besar itu Rp 4 miliar,” ujar Markus.
Sebagai informasi, dalam dakwaan e-KTP, Markus diduga sebagai salah satu pihak yang turut diperkaya dalam megakorupsi e-KTP yang dilakukan Irman dan Sugiharto. Markus Nari disebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar dan US$ 13.000.
Masih berdasarkan surat dakwaan, Sugiharto menyerahkan uang Rp 4 miliar kepada Markus di restoran Bebek Senayan, Jaksel. Duit ini diyakini jaksa terkait dengan upaya menambah anggaran e-KTP dalam APBN-P 2012.
Reporter: Restu Fadilah