Politik

Anggota DPR Ini Sesalkan Minimnya Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi II DPR RI telah menyelesaikan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Proper Test/FnP) serta telah memilih Anggota Komisi Pemilihan Umum/Badan Pengawas Pemilu (KPU/Bawaslu). Namun, Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian, mengaku menyesalkan minimnya keterwakilan perempuan pada lembaga penyelenggara Pemilu itu.

“Keterwakilan perempuan sekurang-kurang 30 persen tidak terpenuhi dalam Penyelenggara Pemilu (KPU-Bawaslu) terpilih. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 6 disebutkan komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Nusantaranews, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Menurut Hetifah, adapun hasil voting pada Selasa (4/4/2017) malam, hanya terpilih satu perempuan baik di KPU maupun Bawaslu. “Dari 7 anggota KPU terpilih, hanya satu perempuan. Demikian juga dengan Bawaslu, dari 5 nama yang terpilih hanya satu perempuan,” ujar Politisi dari Partai Golkar itu.

Untuk itu, Hetifah berharap, pada Revisi UU Pemilu yang sedang dibahas, pengaturan tentang keterwakilan perempuan diatur dengan kata ‘memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen’, karena UU yang ada sekarang masih ada kata yang dipakai ‘memperhatikan’.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

“Saya pun mengusulkan jika jumlah anggota KPU-Bawaslu ditambah melalui UU baru, akan ada lebih banyak calon-calon perempuan yang dapat mengisi posisi,” katanya tegas.

Meski demikian, Hetifah mengaku bangga bahwa suara terbanyak calon anggota Bawaslu diperoleh perempuan, Ratna Dewi Pettalolo. Ia berharap Bawaslu mendatang dipimpin oleh perempuan. “Saya harap nanti ketua Bawaslu perempuan, karena perempuan yang memperoleh suara terbanyak. Dan perempuan juga bisa menjadi pemimpin,” ujarnya.

Selain itu, Hetifah menuturkan, Komisi II DPR RI juga meminta agar KPU-Bawaslu yang terpilih dapat bekerjasama dengan Komisi II maupun stakeholder lainnya untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang lebih berkualitas.

Seperti diketahui, uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu digelar sejak tanggal 2 sampai 4 April 2017 lalu, dan pemilihannya dilakukan pada Rabu (5/4/2017) dini hari. Setelah melewati rangkaian diskusi untuk musyawarah mufakat tetap tidak mencapai kesepakatan, Komisi II memutuskan melakukan voting. Berikut nama-nama yang terpilih:

Anggota KPU RI terpilih periode 2017-2022

Baca Juga:  Wis Wayahe Jadi Bupati, Relawan Sahabat Alfian Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember

1. Pramono Ubaid Tanthowi
2. Wahyu Setiawan
3. Hasyim Asy’ari
4. Ilham Saputra
5. Viryan
6. Evi Novida Ginting
7. Arif Budiman

Anggota Bawaslu RI terpilih periode 2017-2022

1. Ratna Dewi Petalolo
2. Muh Afifuddin
3. Rahmat Bagja
4. Abhan
5. Fritz Edwar Siregar

Menurut Hetifah, ada banyak sekali pertimbangan Komisi II memilih nama-nama tersebut. Terkait integritas para calon terpilih, Komisi II tidak meragukan lagi karena para calon telah melewati serangkaian tes oleh Tim Seleksi (Timsel) yang dibentuk Pemerintah.

“Salah satu hal yang menjadi pertimbangan Komisi II adalah kemampuan komunikasi dan kerja sama antara KPU-Bawaslu dengan Komisi II. Selama ini, hubungan Komisi II dengan KPU sering mengalami ketegangan,” ungkapnya.

Pada hari Kamis (6/4/2017), Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2017-2022 telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. “Saya merasa cukup yakin bahwa anggota KPU-Bawaslu yang terpilih mampu menjalankan tugasnya menjadi penyelenggara Pemilu yang profesional dan adil,” katanya menambahkan. (DM)

Baca Juga:  Marthin Billa Kembali Lolos Sebagai Anggota DPD RI di Pemilu 2024

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 92