Hukum

Di balik Jeruji Besi, Saipul Jamil Ciptakan Lagu Untuk KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jasad boleh terkurung dibalik jeruji besi. Tapi kondisi itu tak membatasi kreatifitas Saipul Jamil sebagai seorang seniman. Terbukti, Saipul Jamil kembali menciptakan sebuah lagu.

Kuasa Hukum Ipul yakni Tirto Hananta mengatakan kali ini kliennya mencipatakan lagu berjudul ‘KPK’. Sama seperti judulnya, lagu tersebut memang dipersembahkan untuk lembaga antirasuah.

“Saya sampaikan kepada KPK bahwa Bang Ipul menciptakan lagu untuk KPK, lagunya dengan judul KPK juga,” ujar Tirto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (24/3/2017).

Hanya saja, saat ditanya lebih jauh bagaimana petikan liriknya. Mantan Suami Dewi Persik itu enggan memberitahukannya.

“Rahasia. Nanti saja kalau sudah kelar sidang KPK, baru aku nyanyikan. Pokoknya surprise,” pungkasnya.

Diketahui, hari ini, penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ipul. Ipul diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pada penitera pengganti Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penetapan tersangka terhadap Ipul sendiri sudah dari Desember 2016. Penetapan tersangka terhadap Ipul merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh KPK saat mendalami perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Rohadi.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

Penetapan tersangka terhadap Mantan Juri D’Academy itu sudah berdasarkan pada bukti yang cukup. Dimana penyidik antirasuah menemukan adanya keterkaitan Ipul dengan tiga pemberi suap lainnya, yaitu kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah (SH) serta dua pengacara Saipul, Bertha Nathalia (BN) dan Kasman Sangaji (K).

Ipul yang juga tersandung kasus pencabulan anak dibawah usia itupun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan empat tersangka lain yaitu penerima suap dari penyelenggara negara Rohadi, dan para pemberi suap Samsul Hidayatullah (SH) serta dua pengacara Saipul, Bertha Nathalia (BN) dan Kasman Sangaji (K). Tujuan pemberian uang adalah untuk mempengaruhi putusan hakim terkait perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul, yang disidangkan di PN Jakut.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 3