Hukum

Saipul Jamil Didakwa Suap Hakim Ifa Sudewi

Pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews
Pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pedangdut Saipul Jamil didakwa bersama-sama dengan kakak kandungnya, Syamsul Hidayatullah dan dua pengacaranya Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu yakni uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi.

Ifa Sudewi adalah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun uang tersebut akan diberikan kepada Ifa melalui Rohadi.

“Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili agar memperoleh putusan pidana yang seringan-ringannya,” ujar Jaksa KPK, Afni Carolina saat membacakaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Penuntut umum kemudian menjelaskan, saat kasus tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan, Saipul Jamil menunjuk tim penasehat hukum yakni Kasman, Berthanatalia, Muhammad Azikin Hassan, Nazaruddin Lubis dan Oki Dwi Kurniyanto. Berthanatalia kemudian bertemu dengan Rohadi yang menjadi panitera pada kasus tersebut.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

“Dalam pertemuan itu, Rohadi kemudian menawarkan bantuan pengurusan perkara atas nama terdakwa agar mendapatkan putusan yang seringan-ringannya,” tambah Jaksa.

Setelah agenda persidangan eksepsi dan tanggapan eksepsi, pada 10 Mei 2016 Berthanalia menerima telepon dari Karel Tupu (suaminya) menyarankan agar menemui Ifa Sudewi secara langsung tanpa perantara.

Hasil pertemuan tersebut adalah Ifa dapat membantu apabila tim penasehat hukum mampu membuktikan Dede Sulton (korban) bukan anak-anak sehingga hakim akan menggunakan pasal 292 KUHP untuk menjatuhkan vonis yang paling ringan.

Masih berdasarkan dakwaan, pada tanggal 8 Juni 2016, Berthanatalia bersama Rohadi bertemu dengan Ifa Sudewi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Setelah pertemuan selesai, Berthanatalia kemudian menelpon Kasman dan memberitahukan hasil pertemuan dengan Ifa Sudewi bahwa ada permintaan uang Rp 500 juta untuk putusan pidana 1 tahun.

Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa uang untuk hakim adalah Rp 250 juta karena pasa yang terbukti adalah Pasa 292 KUHP dan Saipul Jamil akan dijatuhi vonis 3 tahun.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Kasman kemudian mengarahkan Berthanatalia agar memberitahukan Samsul Hidayatulah (kakak Saipul) uang yang dibutuhkan adalah Rp 300 juta. Selisih Rp 50 juta digunakan untuk uang lelah tim penasehat hukum.

Atas perbuatannya itu, Saipul Jamil didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 9