Hukum

Saipul Jamil Dijatuhi Vonis Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan putusan atas perkara yang menjerat pedangdut, Saipul Jamil pada hari ini, Senin, (31/7/3017). Sidang rencananya akan berlangsung pada pukul 10:00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat.

Sebelumnya mantan suami Dewi Persik itu dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saipul dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta.

Menurut Jaksa, uang Rp 250 juta diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara percabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara, dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Saipul Jamil.

Selain hukuman badan, Saipul Jamil juga dituntut membayar denda Rp 100 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Saipul Jamil dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 9