Hukum

Lakukan Suap, Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Penjara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk pedangdut Saipul Jamil. Ipul juga harus membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mantan suami Dewi Persik itu dinyatakan terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan agar majelis hakim meringankan vonis perkara percabulan Saipul Jamil yang diproses di PN Jakarta Utara (Jakut).

Suap dilakukan Saipul bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Terungkap pula Saipul menyetujui pemberian uang sebesar Rp 565 juta untuk digunakan pengurusan perkaranya.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (31/7/2017).

Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Ipul dengan hukuman 4 tahun ditambah denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Majelis Hakim menilai Ipul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nyatakan Pikir-pikir

Usai dijatuhi Vonis, mantan Juri D’Academy dan JPU KPK diberikan kesempatan untuk menanggapi vonis tersebut. Ipul pun menggunakan kesempatan tersebut untuk berunding dengan penasihat hukumnya yang berada di sisi kanan, begitu juga dengan jaksa.

Setelah berunding, Ipul memutuskan untuk pikir-pikir. “Terima kasih, Yang Mulia. Saya memutuskan untuk pikir-pikir karena akan dirembukkan dengan keluarga terlebih dahulu,” kata Ipul.

Hal yang sama berlaku bagi JPU KPK. “Kami juga memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia,” tutup Jaksa.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 9