NUSANTARANEWS.CO – Pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya yang saat ini tengah diprioritaskan oleh Korps Adhyaksa untuk mendukung pemerintah memajukan Indonesia. Sedangkan Peran hukum sebagai sarana pembaharuan sosial sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
“Tindakan pencegahan tidaklah populer dibanding dengan penegakan hukum secara represif, karena pendekatan pencegahan bekerja dalam senyap sehingga tidak diketahui oleh banyak orang,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Bogor, beberapa waktu lalu seperti tertuang dalam siaran persnya, Jumat (9/12/2016).
Menurut dia, Kejaksaan memiliki beberapa program unggulan untuk turut mencegah dan memberantas korupsi. Karenanya, lanjut Prasetyo, hingga Oktober 2016 Bidang Datun Kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara Rp20.3 T dan tanah seluas 7902 m².
Prasetyo menuturkan, catatan gemilang lain yang berhasil dicetak Datun selama 2016 ini adalah memberikan pendapat dan pendampingan hukum terhadap proyek-proyek/aset yang bernilai Rp232,4 triliun dan U$264,8 ribu. “Datun bisa menjadi ujung tombak penyelamatan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung.
Prasetyo mennyampaikan, untuk menciptakan generasi antikorupsi, Kejaksaan memiliki program Jaksa Masuk Sekolah atau JMS, kegiatan penyuluhan hukum terhadap anak-anak usia sekolah mulai dari SD hingga SMA. Sementara dalam memerangi korupsi, Kejaksaan bersinergi dengan penegak hukum lain serta terus meningkatkan peran serta masyarakat.
“Dengan bahu membahu, korupsi akan lebih mudah diberantas dari bumi pertiwi. Ayo Kawal Uang Rakyat, karena korupsi merupakan musuh bersama,” serunya.
Namun demikian, di Hari Anti Korupsi Internasional 2016 ini, nampaknya tidak cukup bagi Prasetyo hanya mengajak semua elemen untuk mencegah korupsi sejak dini serta mengampanyekan pengawalan uang rakyat. Lebih dari itu, Prasetyo mesti jujur dan adil terhadap dirinya sendiri sebagai Jaksa Agung. Dimana tugas dan kewajiban untuk menegakkan hukum ada di pundak dan terkandung dalam dirinya melalui sumpah saat proses pelantikan.
Lantas, mampukah Jaksa Agung H.M. Prasetyo berlaku adil dalam kasus yang disandang Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam persidangan? Mari kita tunggu, apakah Prasetyo bisa menempatkan diri secara adil dan tidak korupsi terhadap tugas dan kewajiban yang diembannya? (Sulaiman)