Hukum

Jaksa Agung Dukung Penundaan Pembentukan Densus Tipikor Polri oleh Jokowi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo mendukung penundaan pembentukan Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri yang diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya rencana pembentukan Densus Tipikor memang masih perlu dikaji dari berbagai aspek seperti landasan hukum, mekanisme kerja, dan rekrutmen personel, termasuk soal pendanaan.

“Karena itu (Pembentukan Densus Tipikor Polri) bukan sesuatu yang sederhana, jadi perlu dikaji lebih dalam lagi,” ujarnya.

Prasetyo memastikan selama ini tidak ada persoalan hubungan antara ketiga lembaga penrgak hukum dalam memberantas korupsi baik secara institusional maupun fungsional.

“KPK punya kelebihan dari segi kewenangan, keterbatasan dari sisi jaringan dan personel. Tapi kepolisian dan jaksa punya kelebihan dari sisi jumlah personel dan jaringannya lebih luas, kewenangannya tentu tidak sama dengan KPK,” kata dia.

Dengan demikian, imbuh Prasetyo, ketiga lembaga baik Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK harus bersinergi dalam pemberantasan korupsi bisa berjalan optimal.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Untuk diketahui, keputusan tersebut diambil oleh Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10/2017) kemarin.

Ratas tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dari unsur kepolisian tampak hadir Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto.

Polri sebelumnya sudah membahas di internal mengenai pembentukan Densus Tipikor. Polri membutuhkan anggaran sekitar Rp 2,6 triliun untuk membentuk Densus Tipikor. Anggaran tersebut termasuk untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar, belanja barang sekitar Rp 359 miliar dan belanja modal Rp 1,55 triliun.

Nantinya Densus Tipikor akan dipimpin seorang bintang dua dan akan dibentuk satgas tipikor kewilayahan. Satgas tipikor tersebut akan dibagi tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas). Rencananya, Densus Tipikor akan berkantor di bangunan lama milik Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 128