Politik

UU Ormas Lahir, Fahira Idris: Ujian Demokrasi

NusantaraNews.co, Jakarta – Palu keputusan UU Ormas diketok pasca menang voting dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (24/10/2017) kemarin. UU Ormas pun lahir bersama aksi penolakan di luar gedung DPR.

Fahira Fahmi Idris selaku anggota DPD RI menyoroti hasil sidang paripurna tersebut. Menurutnya, Perppu Ormas yang sudah sah menjadi UU masih patut untuk ditolak dengan sekian alasan.

Innalillahi.. Sah sudah, regulasi yang berpotensi antidemokrasi disahkan oleh lembaga demokratis bernama DPR menjadi Undang-Undang. Walaupun sebernarnya UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas masih memadai digunakan Pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tentunya melalui mekanisme pengadilan sebagai salah satu ciri negara demokrasi. Sangat banyak alasan kita patut menolak Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU ini,” kata Fahira melalui pesan tertulis, Selasa malam.

Fahira menyatakan, yang membedakan negara demokrasi dan bukan demokrasi adalah sejauh mana lembaga peradilan diberi peran dalam menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan. Jika negara tersebut demokratis maka lembaga peradilan menjadi aktor kunci menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan sehingga akuntabilitasnya terjaga sebagaimana aturan main dari demokrasi.

Baca Juga:  Dukung Duet Gus Fawait-Anang Hermansyah, Partai Gelora Gelar Deklarasi

“Lembaga peradilan dalam negara demokrasi juga sebagai pemasti agar tidak ada kebijakan pemegang kekuasaan yang melanggar HAM,” imbuh Ketua Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara & Pengacara) itu.

Dalam negara demokrasi, lanjut dia, hanya lembaga peradilan yang paling obyektif memutuskan sebuah tindakan itu pelanggaran hukum atau tidak, bukan Pemerintah. Oleh karena itu, membubarkan ormas lewat pengadilan menjadi konsekuensi jika bangsa ini ingin tetap teguh memegang prinsip demokrasi

“Perppu Ormas yang sudah disahkan DPR ini menunjukkan rezim saat ini sukanya menempuh jalan pintas dan sporadis dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa, walau cara pintas tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah kita sepakati bersama sejak reformasi yaitu demokrasi,” tegas Fahira.

Untuk Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU ini, sambungnya, prinsip demokrasi tidak dijalankan karena lembaga peradilan tidak diberi peran sama sekali. Padahal keputusan pembubaran sebuah ormas menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

“Saya yakin Perppu ini akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena selain tidak memenuhi unsur kegentingan juga mengabaikan lembaga peradilan sebagai salah satu pilar demokrasi,” tandas Fahira.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 27