Berita UtamaHot TopicHukumTerbaru

Intimidasi dan Kriminalisasi Advokat, Persatuan Pengacara Republik Indonesia Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri

Intimidasi dan Kriminalisasi Advokat, Persatuan Pengacara Republik Indonesia Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Persatuan Pengacara Republik Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di Depan Mabes Polri, pada tanggal 1 Februari 2024 mendatang. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menolak intimidasi dan kriminalisasi Profesi Advokat yang dilakukan oknum penyidik  Jatanras Polres Tigaraksa.

Kepada awak media, Ujang Kosasih, S.H selaku penanggungjawab menyampaikan dalam aksi tersebut Persatuan Pengacara Republik Indonesia menyesalkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kapolres dan Satreskrim Kabupaten Tangerang dengan cara mengkriminalisasi seorang Advokat yang sedang melakukan tugasnya selaku Profesi Penegak Hukum. “Selain itu, Kapolres dan Satreskrim Kabupaten Tangerang tidak memahami hak imunitas Advokat. Bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana,” ujar Ujang Kosasih yang juga merupakan PH Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini.

Adapun argumentasi dan dasar hukumnya berdasarkan Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa “Setiap orang yang berprofesi memberi jasa hukum dan bertugas menyelesaikan persoalan hukum kliennya baik secara litigasi maupun non-litigasi.”

Baca Juga:  BPPD Nunukan dan BNPP Gelar FGD IPKP PKSN Tahun 2023

Pemberian bantuan hukum oleh Advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban namun harus dipandang pula sebagai bagian kontribusi dan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability) dalam kaitannya dengan kedudukan Advokat sebagai officium nobile atas kewajiban pemberian bantuan hukum secara pro deo.

Menurut pendapat beberapa ahli hukum terkait hak imunitas adalah hak imunitas Advokat itu sebagai hak yang tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya. Hal tersebut diperkuat dalam Pasal 16 UU No.18/2003 tentang Advokat dan Pasal 50 KUHP yaitu barang siapa sedang melaksanakan Undang-undang tidak dipidana. “Terkait permasalahan tersebut di atas, Adv. TM Lukmanul Hakim, S.H., M.H., dan Antonio Simbolon, S.H., tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana,” tegas Ujang.

Berikut beberapa tuntutan Persatuan Pengacara Republik Indonesia, antara lain pertama memohon kepada Birowasidik agar perkara tersebut di atas digelar di Mabes Polri dan memeriksa rekaman video kejadian yang diduga sudah tidak utuh/editan. Kedua, meminta agar di-PTDH-kan Kapolres dan Kasatreskrim serta Kanit Jatanras Unit 1 Polres Tangerang.

Baca Juga:  Komut Tunjuk Plt Dirut, Bank UMKM Jatim Bergejolak

Ketiga, Polda Banten harus bertanggungjawab atas terjadinya dugaan kriminalisasi terhadap Advokat yang dilakukan Kapolres Tangerang dan jajarannya karena apa yang dilakukan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi sesama penegak hukum. Keempat, Biro Wasidik Mabes Polri selaku pengawas perilaku Penyidik di seluruh Indonesia turut bertanggungjawab.

Ujang menambahkan, apabila perkara tersebut terus dipaksakan maka Persatuan Pengacara Republik Indonesia akan terus melaksanakan aksi berjilid-jilid sampai ada kepedulian dari Kapolri. “Kami memohon kepada Kapolri dan Birowasidik Mabes Polri agar bertindak arif dan bijaksana terkait penanganan permasalahan penyalahgunaan Profesi Advokat demi terjaganya hubungan harmonis sesama penegak hukum,” tandas pria asal Banten tersebut. (TIM/Red)

Related Posts

1 of 113