Berita UtamaHukum

Soal Kasus Al Maidah, Polri: Gelar Perkara Tunggu 5 Saksi Ahli Lagi

NUSANTARANEWS.CO – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Mabes Polri), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Boy Rafli Amar, mengungkapkan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hanya tinggal memeriksa 5 saksi ahli lagi agar bisa menggelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Non Aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Boy, Bareskrim Polri berencana memeriksa 10 saksi ahli, dan baru 5 saksi ahli yang sudah diperiksa. “Dari rencana 10 saksi ahli, baru 5 saksi ahli sampai hari kemarin,” ungkapnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Boy menjelaskan, kelima saksi tersebut merupakan ahli agama, ahli pidana hingga ahli bahasa. Setelah mendengarkan keterangan dari ahli-ahli tersebut, lanjut Boy, penyidik diharapkan mendapatkan fakta hukum yang komprehensif.

“Untuk nanti kita gelar perkara, karena harus lengkap dulu saksi ahlinya untuk gelar perkara untuk memutuskan status perkara ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Kompas Siarkan Berita Menyesatkan tentang Konservasi Badak Jawa, Berikut Keterangan Balai TNUK

Di samping itu, Boy menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua elemen masyarakat yang telah menempuh jalur hukum terkait kasus Al Maidah Ayat 51 ini.

“Ada 11 laporan total, Palembang, Palu, Polda Metro Jaya, Bareskrim. Disatukan semua penanganannya,” kata Boy. (Deni)

Related Posts

1 of 12