HukumTerbaru

Demo di KPK, Ibu-Ibu Beri Semangat Pada Siti Fadilah Supari

NUSANTARANEWS.CO – Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didatangi puluhan ibu-ibu, Selasa, (1/11/2016). Dengan pakaian muslim, kaum ibu-ibu yang mengaku berasal dari Depok ini membentangkan kertas karton yang mereka tuliskan dengan kata-kata dukungan terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

“Karena kita tahu, Bu siti sangat baik dan memang benar menolong rakyat bukan seperti yang dituduhkan selama ini. Karena kita tahu program-program beliau sangat bermanfaat dan memang terbukti manfaatnya itu banyak sekali dirasakan rakyat miskin dan tidak mampu,” tutur salah satu perwakilan Srigiyarti, di Jakarta, Selasa, (1/11/2016).

Menurutnya selama Siti menjabat sebagai menteri kesehatan. Siti selalu membuat program kesehatan yang pro terhadap rakyat kecil. Salah satu program tersebut adalah Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

“Dan itu manfaatnya bayak bagi kita kaum tidak mampu, karena ketika keluarga kita ada yang sakit,memang kita tidak punya biaya. Jamkesmas itu bisa mengcovernya. Krn kita tahu ibu siti benar-benar memberikan hak kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Rekomendasi Playsuit Serene Untuk Gaya Santai Trendy

Sebagai informasi pada 2014 silam Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan I dari dana Dipa revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat penanggulangan krisis Departemen kesehatan tahun anggaran 2007.

Siti diduga menerima hadiah atau janji sejumlah cek perjalanan Bank Mandiri senilai total Rp 1,27 miliar dari perusahaan pengadaan alkes. Dimana sejumlah cek yang diterima Siti itu merupakan bagian dari 212 lembar cek senilai Rp 4,97 miliar yang diterima Rustam dari PT Graha Ismaya sebagai imbalan atas jasanya menguntungkan perusahaan tersebut dalam proyek Alkes 1. Adapun cek perjalanan Bank Mandiri yang diterima Siti, sebagiannya diduga untuk investasi kelapa sawit melalui Rosdiah.

Akibat perbuatannya dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  PIJP Deklarasi Pemilu Damai, Bertajuk Sepeda HPN 2024

Adapun saat ini, Siti tengah ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan agar memudahkan proses penyidikan. (Restu)

Related Posts

1 of 10