NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan sebagai salah satu pihak yang ‘punya gawe’ dari pesta demokrasi tingkat daerah tersebut terus memaksimalkan persiapanya. Diantaranya dengan melakukakan perekrutan Panitia Pemungutan Kecamatan yang akan memasuki tahapan tes tertulis secara serentak pada Kamis 30 Januari 2020 untuk 21 Kecamatan.
“Dari semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan, kita akan menggelar tes tertulis yang akan dipusatkan di empat tempat,” ungkap Ketua KPUD Nunukan, Rahman kepada Pewarta, Rabu (29/1/2020).
Rahman menjelaskan bahwa hingga saat ini sedikitnya telah ada 352 orang yang mendaftarkan diri. Setelah diverifikasi berkas, 344 orang dinyatakan lolos untuk bersaing dalam tes tertulis agar dapat masuk dalam 105 personil PPK yang dibutuhkan dengan kalkulasi 5 orang personil dalam setiap kecamata. Dari kesemua pendaftar itu, lanjut Rahman, calon PPK Nunukan dan Nunukan Selatan akan menjalani tes tertulis di Gedung Olah Raga (GOR) Sei Sembilang.
“Sementara untuk lima kecamatan di Sebatik akan di gelar di Sebatik Utara, untuk wilayah Semengaris akan digelar di Kanduangan, untuk Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Sebakung, Sembakung Atulai akan digelar di Kantor Camat Sebuku, untuk wilayah Kecamatan Lumbis Pensiangan, Lumbis Hulu, Lumbis Ogong dan Kecamatan Lumbis akan digelar di SMPN 1 Lumbis di Mensalong. Sedangkan calon PPK dari lima kecamatan di Krayan akan digelar di Balai Pertemuan Umum Long Bawan,” paparnya.
Selanjutnya, ungkap Rahman, setelah para peserta menjalani tes tertulis, akan ada 10 orang dalam setiap Kecamatan menjalani tes lisan atau wawancara yang diagendakan antara tanggal 8 hingga 10 Februari 2020. Dari kesepuluh peserta tersebut, 5 peserta akan dinyatakan sebagai anggota PPK yang akan dilantik pada 29 Februari 2020 untuk memulai tugasnya pada 1 Maret 2020.
Namun walau telah ada 5 orang yang dinyatakan lulus seleksi PPK, Rahman mengungkapkan bukan berarti kelima orang tersebut sudah pasti dilantik dan 5 orang yang tak lolos tes wawancara tidak punya kesempatan. Karena pasca pengumuman hasil tes wawancara, KPUD Nunukan akan mempublikasikan nama-nama calon anggota PPK untuk meminta tanggapan publik.
Menurut Rahman, hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen KPUD Nunukan dalam menciptakan lembaga Pemilu yang kredibel dan profesional untuk Pemilu yang bersih dan bermartabat. Selain itu, juga mengajak masyarakat untuk bersinergi mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil diantaranya dengan turut menyeleksi para calon anggota PPK.
“Setelah nama-nama calon anggota PPK kita publikasikan, kita persilahkan masyarakat untuk berpartisipasi menyeleksi. Apakah yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pengurus Partai Politik, Timses Capres/Cawapres, Tim Ses Calon Kada dan kejangalan lainya,” ugkap Pria yang juga mantan Jurnalis Senior di Kalimantan tersebut.
Sebagaimana diketahui dalam PKPU No 17 Tahun 2019 tentang Seleksi Calon Anggota PPK menyebutkan bahwa syarat menjadi anggota PPK diantaranya adalah tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak menjadi anggota partai politik dengan dibuktikan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.
“Dan masih banyak syarat yang ditentukan,untuk itu apabila masyarakat menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jangankan belum dilantik, sudah dilantikpun kita pasti akan gugurkan,” tandasnya. (san)