NUSANTARANEWS.CO, Tulungagung – Kualitas pendidikan dan penelitian di IAIN Tulungagung terus meningkat. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimiliki kampus tersebut. Hingga tahun 2020 jumlah HKI di kampus dakwah dan peradaban ini sebanyak 291. Jumlah ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan data tahun lalu. Sebab, pada tahun lalu jumlah HKI hanya mencapai 109 saja.
Jika dibandingkan dengan perguruan tinggi keagamaan islam negeri lainnya data perolehan HKI IAIN Tulungagung masih di papan atas. Dibandingkan dengan sesama IAIN se Indonesia kampus di bawah kepemimpinan Prof Maftukhin bisa unggul dibandingkan kampus lainnya.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Tulungagung Ngainun Naim mengatakan dalam satu tahun ini pihaknya terus mendorong agar setiap dosen yang terlibat penelitian agar mengurus HKI.
‘’Jadi ini bagian dari komitmen untuk mengawal mutu lembaga,’’ katanya, Senin (20/1/2020).
Naim menjelaskan, adanya jumlah HKI yang meningkat secara drastis ini membuktikan mutu perguruan tinggi terus ditingkatkan dan dijaga. Menurutnya, jika secara kuantitas HKI yang dimiliki oleh perguruan tinggi ini membuktikan produktivitasnya mengalami peningkatan.
‘’Kami berharap setiap tahunnya terdapat peningkatan,’’ ujar penulis buku ini.
Sejurus dengan itu, HKI di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) mengalami peningkatan signifikan. Awal 2019 sebanyak 1.637 sertifikat. Pada Januari 2020 ini, sertifikat HKI sudah mencapai 7.198 buah. Perinciannya, sebanyak 3669 dari UIN, 3077 dari IAIN, 59 dari STAIN, dan 393 dari PTKIS.
“Jumlah ini akan terus bertambah, sebab data ini masih terus bergerak, terutama dari PTKIS,” kata Kasubdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Suwendi, di Jakarta.
Kepala Seksi Penelitian dan Pengelolaan HKI Makhrus berharap, selain sertifikasi HKI, PTKI juga lebih serius dalam peningkatan jumlah hak paten. Pengurusan paten jauh lebih rumit dan lebih panjang proses dari sekedar sertifikasi. Untuk itu, PTKI perlu lebih fokus dan serius mengurus hal tersebut.
“Tahun 2020, insyaallah sudah ada klaster khusus penelitian yang output-nya paten. Secara teknis pengurusannya melalui sentra HKI di kampus atau langsung secara online ke www.kemenkumham.go.id. Ada persyaratan tertulis dan sedikit berkas yang harus dipenuhi,” jelasnya.
“Urgensi dan sosialisasi pendataan HKI hingga awal tahun 2020 ini dapat menjadi pintu masuk program prioritas setiap PTKI,” tambahnya.
Semakin banyaknya sertifikat HKI yang diterbitkan mendapatkan tanggapan Sesditjen Pendidikan Islam Imam Safei. Ia menilai hal ini sebagai bagian indikator peningkatan mutu PTKI.
“Sebuah universitas atau perguruan tinggi akan semakin diakui mutu dan kualitasnya, salah satunya karena jumlah HKI- nya berjumlah tak terhitung, terutama hak paten,” ujar Imam.
Menurut Imam, tantangan global PTKI saat ini jauh lebih kompleks, mulai sarana, ektrimisme, hingga mutu keilmuan.
“Karena itu kebijakan kami untuk peningkatan HKI harus sejalan dengan konsep moderasi beragama sesuai outputnya,” tuturnya.