Hukum

Penyidik Baru KPK yang Dilantik Diminta Tinggalkan Kebiasaan Tak Baik

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/ R. Fadilah)
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/ R. Fadilah)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik 18 penyidik dan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) baru pada Senin (19/8/2019). Lembaga antirasuah ini meminta mereka untuk tidak mengulangi kebiasaan tidak baik selama di institusi yang lama.

Dengan tambahan ini, sumber daya manusia yang dimiliki KPK bertambah menjadi 135 orang penyidik dan 83 orang JPU.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berharap kehadiran pegawai baru dapat memperkuat kinerja KPK ke depan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada.

“Namun tentu saja, selain menangani tugas penindakan, KPK tetap fokus pada upaya perbaikan dan pencegahan tipikor agar dapat lebih maksimal menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara,” kata Basaria dalam keterangan resminya seperti dikutip nusantaranews.co, Selasa (20/8).

Para penyidik dan jaksa yang baru dilantik, tegas Basaria, agar dapat menjunjung tinggi integritas dan meninggalkan kebiasaan yang tidak baik di instansi sebelumnya. Selain itu, ia juga meminta kepada penyidik dan jaksa baru untuk dapat cepat beradaptasi di lingkungan kerja.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

“Jangan sampai ada di antara adik-adik yang meminta apa pun dari siapa pun,” katanya.

Pegawai KPK yang resmi dilantik pada 1 Agustus 2019 ini, jelas Basaria lebih lanjut, telah menyelesaikan program induksi selama dua pekan yang dijalani di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, sejak awal bulan ini.

Basaria menerangkan bahwa, pada proses pelatihan tersebut, mereka diberikan sejumlah materi yang berhubungan dengan aspek integritas, hukum, tindak pidana pencucian uang, dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, ada aspek akuntansi dan audit, modus operandi, pembuktian pengadaan barang dan jasa, tindak pidana korporasi, hukum perdata, wawancara investigasi, dan hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.

Ada pun komposisi penyidik KPK saat ini ialah pegawai tetap KPK berjumlah 63 orang, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri sejumlah 68 orang, PNYD dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejumlah 2 orang, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejumlah 2 orang. (red/nn)

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,342