Politik

Mardani Sebut Jumlah Pimpinan Tambun MPR Tabrak Prinsip Reformasi Birokrasi

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. (Foto: Romandhon/Nusantaranews.co)
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. (Foto: Romandhon/Nusantaranews.co)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menilai semua punya hak membuat usula terkait revisi UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3.

“Tentang usulan revisi UU MD3 terkait pimpinan MPR 10 Kursi. Saya berpendapat, semua punya hak membuat usulan,” kata Mardani di akun Twitter miliknya, @MardaniAliSera, seperti dilansir nusantaranews.co, Selasa (20/8/2019).

“Niatnya baik agar semua terwakili di Lembaga Permusyawaratan kita,” tegas Mardani.

Kendati demikian, kata Pimpinan Komisi II DPR RI ini, masih banyak catatan dari usulan tersebut.

Pertama, kata Mardani, organisasi tetap perlu menetapkan standar efisiensi dan efektivitas.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

“Jumlah pimpinan yang tambun bertentangan dengan prinsip reformasi birokrasi,” jelasnya.

Kedua, lanjutnya, rekonsiliasi bukan bermakna semua mendapat posisi. Tapi terjadi dialektika yang sehat dan bebas untuk ditujukan hadirnya kebijakan publik yang berpihak pada publik.

“Ketiga, kita mesti memberi contoh yang baik bagi rakyat bahwa MPR dijalankan dengan etika dan logika yang benar, bukan hanya ajang mencari posisi dan jabatan,” tandas Mardani. (red/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,148