Hukum

Tersangka Emirsyah Satar Diperiksa KPK Soal Suap Garuda

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Foto IST
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Foto IST

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/7).

Emirsyah sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017. Namun, sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadapnya. Terlebih umur kasus ini pun sudah mencapai dua tahun lebih, namun belum masuk ke tahap penuntutan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan lamanya penyelesaian penyidikan kasus ini lantaran semua dokumen yang diterima pihaknya dalam Bahasa Inggris. Pihaknya menargetkan kasus ini bakal selesai dan naik ke meja hijau pada Juli 2019.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah itu telah menetapkan dua tersangka yakni Emirsyah selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo selaku presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi pada 16 Januari 2017. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Baca Juga:  Viral!!! Wartawan Geruduk SMAN 01 Tulungagung Ketua AWASI Angkat Bicara

Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap €1,2 juta dan $180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai $2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

Baca Juga:  LANAL Nunukan Berhasil Lepaskan Jaring Yang Melilit KM Kandhega Nusantara 6

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri. (RED/NN)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,356