Hukum

Soal Kasus Baiq Nuril, PBNU Umpamakan Nasi Telah Menjadi Bubur

Baiq Nuril Guru Honorer di Mataram (Foto Dok. Kompas)
Baiq Nuril Guru Honorer di Mataram (Foto Dok. Kompas)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Soal kasus Baiq Nuril, PBNU umpamakannasi telah menjadi bubur.

Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas mengaku sedih, prihatin dan pasrah dengan nasib yang menimpa Baiq Nuril. Menurutnya, ke depan penegakan hukum harus betul-betul merasakan denyut nadi berupa rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law).

“Sehingga elemen living law menjadi elemen penting dalam proses penegakan hukum pidana,” kata Robikin di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Baiq Nuril Guru Honorer vs Kepala Sekolah di Mataram

“Apa boleh buat sekarang nasi telah menjadi bubur. Baiq Nuril kini merasa telah dikriminalisasi. Baiq Nuril berharap ini merupakan peristiwa kriminalisasi yang terakhir. Harapan seperti itu juga merupakan harapan kita semua,” terang Robikin.

Menurut dia, kebesaran jiwa Baiq Nuril menerima putusan PK patut diapresiasi. Sikap itu mencerminkan betapa Baiq Nuril adalah orang yang taat hukum (obidience by the law).

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

“Suatu yang sangat diperlukan bagi berdaulatnya suatu hukum,” ujar Robikin lagi.

Baca juga: PBNU Berharap Mahkamah Agung Membebaskan Baiq Nuril Dalam Sidang PK

Berkaca peristiwa ini, lanjut dia, upaya mewujudkan daulat hukum harus terus menurus dilakukan. Agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Agar keadilan tidak dianggap sebagai komoditas yang hanya sanggup diakses kalangan terbatas. Supaya justice for all menjadi suatu yang niscaya dalam kehidupan yang lumrah.

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung menyatakan Baiq Nurul bersalah dan mengganjar hukuman penjara. Perkara bermula ketika Baiq Nuril merekam pembicaraan via handphone antara kepala sekolah dan dirinya, sekitar setahun lalu. Hasil rekaman itu disimpan oleh Baiq Nuril. Hasil rekaman lalu diserahkan kepada seseorang dan dari seseorang tersebut hasil rekaman tersebar. Isi rekaman antara lain ucapan tidak patut kepala sekolah terkait hal yang berbau orang dewasa.

(as/adn)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,063