Hukum

Presiden Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Jokowi Perbanyak Makan di Persiapan Debat Pamungkas, nusantaranewsco
Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Romadhon/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaPresiden Jokowi pertimbangkan untuk memberi amnesti kepada Baiq Nuril. Tapi, Jokowi tak ingin mengomentari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang diketahui menolak PK Baiq Nuril, guru honorer SMA N 7 Mataram, NTB yang dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Hukuman tersebut diketahui akibat Baiq Nuril merekam percakapan telepon berisi pelecehan seksual Kepala SMAN 7 Mataram.

Baca juga: PBNU Prihatin dan Sedih Soal Kasus Baiq Nuril

“Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan oleh mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif,” kata Jokowi di Manado seperti dikutip laman Setkab, Jumat (5/7).

Jokowi mengaku akan membicarakan kasus Baiq Nuril dengan Menkumham, Jaksa Agung dan Menko Polhukam untuk memastikan apakah dirinya bakal memberikan amnesti atau pengampunan.

Karenanya, Jokowi mempersilahkan Baiq Nuril mengajukan amnesti. “Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Jokowi.

(stb/ed)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,081