Lintas NusaPeristiwa

Manfaatkan Jasa GO BOX Ambil Sabu 10 Kg, Warga Kalideres Ditangkap Polda Jatim

Barang bukti penyelundupkan sabu seberat 10 Kg dari Pontianak ke Jakarta melalui pelabuhan Gresik. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)
Barang bukti penyelundupkan sabu seberat 10 Kg dari Pontianak ke Jakarta melalui pelabuhan Gresik. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Seorang warga Kalideres Jakarta Barat, Pieter (39) diamankan Polda Jatim karena berusaha menyelundupkan sabu seberat 10 Kg dari Pontianak ke Jakarta melalui pelabuhan Gresik.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu berusaha menyelundupkan sabu dari Pontianak ke Jakarta dengan menyimpannya dalam gallon cat tembok.

“Tersangka masuk jaringan internasional dimana tersangka didapat dari hasil pengungkapan sebelumnya,” ujar mantan Kabidhumas Polda Sulsel ini, Jumat (5/7/2019).

Barung mengatakan dengan menggunakan jasa GO BOX, tersangka mengambil sabu di pelabuhan Gresik tersebut.

“Namun oleh anggota dibuntuti hingga sampai rumah tersangka. Begitu sampai dirumah dan diterima langsung, anggota melakukan penangkapan,” lanjutnya.

Saat akan dibawa ke Polda Jatim, sambung Barung,tersangka berusaha kabur ketika minta ijin ke kamar mandi di sebuah rest area.

“Tersangka mendorong anggota yang mengawalnya dan berusaha kabur ke arah tol hingga terjadi kejar-kejaran sampai tersangka tertabrak truk,” jelasnya.

Baca Juga:  473 Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep Resmi Diwisuda, Kampus Kembangkan Kerja Sama Internasional

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 10 Kg yang dimasukkan dalam 10 galon cat. Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Setya/NN)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,152