Hankam

Pedoman Kebijakan Kemhan Hadapi Tiga Ancaman Nyata

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu saat memberikan pengarahan kepada para Eselon I dan II dilingkungan Kemhan. (FOTO: Dok. Kemhan)
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu saat memberikan pengarahan kepada para Eselon I dan II dilingkungan Kemhan. (FOTO: Dok. Kemhan)

USANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyampaikan Kementerian Pertahanan fokus pada upaya untuk menciptakan rasa aman pada rakyatnya. Untuk menciptakan rasa aman ini artinya bagaimana Kemhan dapat mengelola ancaman dan untuk mengamankan kepentingan negara Republik Indonesia.

Guna mewujudkan tugas pokok ini, kata Menhan, maka Kemhan juga melaksanakan tugas untuk mengidentifikasi dan mendefisinikan ancaman strategis kepada negara.

“Ancaman tersebut terdiri dari 3 macam yaitu ancaman yang nyata, ancaman belum nyata dan ancaman terhadap mindset atau ancaman terhadap Ideologi Pancasila dalam bentuk radikalisme agama,” urai Menhan saat memberikan pengarahan kepada para Eselon I dan II dilingkungan Kemhan, di Gedung Urip Soemohardjo Kemhan Jakarta, Kamis (4/72019).

Di dalam konsep Permesta, lanjut Menhan, telah diatur semua ancaman yang dihadapi dengan Permesta yang didalamnya terdiri dari tiga komponen yaitu komponen utama (TNI), komponen cadangan dan komponen pendukung.

“Ketiga komponen ini aturan pelibatannya dikerahkan berdasarkan eskalasi ancaman yang diatur dalam mekanisme aturan pelibatan kapan dan siapa yang akan dikerahkan atau dilibatkan dengan apa sesuai dengan eskalasi ancaman,” jelasnya.

Baca Juga:  LANAL Nunukan Berhasil Lepaskan Jaring Yang Melilit KM Kandhega Nusantara 6

Menhan juga menyampaikan negara telah melakukan upaya-upaya untuk menghadapi segala bentuk ancaman dengan cara yang pertama adalah Strategi Pertahanan Smart Power yaitu gabungan antara pembangunan konsep hard power dan soft power.

“Yang kedua Strategi Pertahanan Hard Power yaitu pembangunan komponen utama, komponen cadangan dan pendukung secara fisik yang digabung dengan penguatan alutsista TNI yang mengacu pada ancaman yang akan dihadapi,” paparnya.

Sedangkan yang ketiga Strategi Pertahanan Soft Power telah diatur melalui kekuatan mindset (bela negara yang juga merupakan suatu konsep pertahanan negara yang diatur dalam UUD 1945 pasal 30, UU 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No.34 tahun 2004 tentang TNI). (red/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,150