Hukum

Tak Punya Ijin Datangkan Daging Impor, Importir Asal Malang Jadi Tersangka

Tak Punya Ijin Datangkan Daging Impor, Importir Asal Malang Jadi Tersangka
Konferensi pers penetapan tersangka pelaku impor daging tanpa ijin di Malang, Jawa Timur, Kamis (4/7/2019). (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Tidak memiliki ijin untuk datangkan daging impor, importir asal Malang ditetapkan jadi tersangka.

Sebuah Unit Dagang (UD) di Malang digrebek pihak satgas pangan Jatim karena menjadi importir daging impor ilegal dan tak layak sanitasi pangan.

Dalam pengungkapan tersebut, ditetapkan tersangka berinisial SWR warga Malang.

”Tersangka SWR ini mendatangkan daging impor dari Australia secara ilegal,” ujar Wadirkrimsus Polda Jatim, AKPB Arman Asmara di Surabaya, Kamis (4/7/2019).

“Kami katakana ilegal karena tak miliki nomor control veteriner (NKV). Padahal NKV harus disematkan terhadap daging impor,” sambung Arman.

Tak hanya itu, kata Arman, setiap daging impor yang didatangkan tersangka juga belum mendapat rekomendasi dari Dinas Peternakan, Bidang Kesehatan masyarakat veteriner untuk mendatangkan daging impor.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut satgas pangan menyita barang bukti antara lain 5.549 kilogram daging sapi impor, 740 kilogram daging kerbau impor, 1.000 kilogram kikil sapi dan 3 ekor kepala sapi.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Pewarta: Setya N
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,060