Politik

Soal Dhani, Sandiaga Uno Tegaskan Hukum Bukan Alat Memukul Lawan

Sandiga Uno (Foto: NUSANTARANEWS/Romadhon)
Calon Wakil Presiden Sandiga Uno (Foto: NUSANTARANEWS/Romadhon)

NUSANTARANEWS.CO, Wonogiri – Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno angkat bicara mengenai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani salah satu Tim terbaiknya di Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Seisai menggelar dialog santai bersama warga Eromoko, Wonogiri, pada Senin malam (28/1), Sandi mengatakan agar hukum ditegakan seadil-adilnya.

Baca Juga: Eksperimen Naikkan Elektabilitas di Balik Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu, mengungkapkan hukum bukan alat atau senjata untuk menjatuhkan lawan atau menolong teman.

“Hukum digunakan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk memukul lawan atau untuk menolong kawan,” kata Sandiaga.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2017: Viktor Laiskodat Selamat, Ujaran Kebencian Marak

Dirinya menilai jika hukum ditegakan seadil-adilnya, masyarakat pasti akan mengapresiasi hal tersebut. Sandi menambahkan BPN pasti akan bergerak mengenai vonis yang di jatuhkan kepada Ahmad Dhani.

“Dari BPN pasti berkoordinasi, saya belum mendapat laporan itu.”

“Tapi balik lagi kepada hukum itu sendiri, hukum harus ditegakan seadil-adilnya jangan tebang pilih,” kata Sandiaga.

Baca Juga:  Ketuk Rumah Warga Ajak Coblos Nomor 2, Dulur Bu Lilik Optimis Khofifah-Emil Menang Tebal di Surabaya

Baca juga: Caleg PSI Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian di Media Sosial

Seperti yang diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara kepada musisi Dewa 19, Ahmad Dhani.

Ia didakwa oleh Jak Penuntut Umum (JPU) melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.

Untuk itu dia akan mengajukan banding terkait dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Pewarta: Romandhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,061