Hukum

Eksperimen Naikkan Elektabilitas di Balik Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

Abu Bakar Ba'asyir (Foto Dok. Reuters)
Abu Bakar Ba’asyir (Foto Dok. Reuters)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Proses pembebasan Abu Bakar Ba’asyir seharusnya berjalan normal dan lancar tanpa menimbulkan polemik. Pasalnya, usulan pembebasan tersebut telah diajukan Komnas HAM sejak 2017 silam dengan pertimbangan kemanusiaan.

Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menyebutkan bahwa rekomendasi pembebasan Abu Bakar Ba’asyir telah diserahkan kepada presiden.

“Tahun 2016 saya perintahkan staf saya 5 orang ke Nusakambangan, bertemu Kalapas, wawancara dengan Ustadz Ba’asyir, Pak Ahmad Michdan dan Mahendradata juga tahu. Karena kami mendengar bahwa Ustadz Ba’asyir itu sakit-sakitan, usianya sudah sepuh, lalu yang paling serius adalah membatasi dia tidak boleh sholat, dia tidak boleh ke masjid, hanya hari Jumat, Jumatan itu boleh tetapi dia harus di ruang sendiri. Ya ini hasil penyelidikan dari Komnas HAM,” ungkap Pigai dikutip dari pernyataannya yang diterima redaksi, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

“Dan setelah pulang, saya dengan teman saya komisioner (Komnas HAM), kita berkesimpulan ini harus dibebaskan atas nama kemanusiaan. Dan 2017 kita sudah kirim surat kepada pemerintah supaya Ustadz Ba’asyir harus dibebaskan. Demi kemanusiaan,” kisahnya.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Meskipun 2017 masa penahanan Abu Bakar Ba’asyir belum mencapai 2/3, Pigai menegaskan Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi pembebasan.

Namun yang jadi soal, kata aktivis kemanusiaan ini, ketika proses pembebasan Abu Bakar Ba’asyir yang seharusnya berjalan normal kemudian dipolitisasi oleh Presiden Joko.

“Dipolitisasi Jokowi karena dia calon presiden, koalisi dan seluruh media pendukung, itu yang menjadi problem. Padahal ini kan proses hukum yang normal-normal saja, toh tanggal 13 Desember kemarin itu kan sebenarnya pembebasan normal. Jadi, ketika tidak di-blow up sedemikian rupa ini kan sebenarnya proses yang normal saja. Karena itulah Jokowi tersandera,” ungkap Pigai.

Sekadar tambahan, Presiden Jokowi akhirnya membatalkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dengan opsi pembebasan bersyarat lantaran menuai protes dari berbagai kalangan.

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam. Dia telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara atau 2/3 dari masa hukum yang harus dijalaninya sehingga sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yang disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan. Namun, tak sedikit kalangan yang memprotes pembebasan pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo tersebut, termasuk dari pemerintahan Australia.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Segenap pimpinan Ponpes Ngruki tentu sangat kecewa atas pembatalan itu. Pimpinan bahkan tak segan menyebut pemerintah telah memberikan harapan palsu karena pernyataan resmi sudah terlanjur diucapkan Presiden Joko Widodo. Karenanya, pimpinan Ponpes Ngruki meminta pemerintahan Joko Widodo berpikir terlebih dahulu sebelum memberikan sebuah pernyataan resmi terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.

“Hukum dan keadilan itu soal artifisial bangsa, bukan untuk grusa-grusu dan eksperimen demi sebuah elektabilitas,” kata Pigai.

(eda/bya)

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,050