NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengacara Publik LBH Masyarakat Ma’ruf Bajammal dikutip dari keterangan resminya, Senin (19/11/2018) menilai kinerja Jaksa Agung sangat bobrok.
Bagaimana tidak? Ia menjelaskan, catatan merah terlihat dari absennya Jaksa Agung dari kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Termasuk juga dengan kasus pemenjaraan korban perkosaan yang melakukan aborsi di Jambi, kemudian kasasi kasus Baiq Nuril seorang guru honorer yang mendapat pelecehan seksual dari kepala sekolah di Mataram.
Tak hanya itu, sejumlah raport merah Jaksa Agung, lanjut dia adalah mengenai maladministrasi eksekusi mati, hingga semangat menghukum kasus narkotika yang diiringi dengan ketidakmampuan menghadirkan barang bukti yang valid.
Baca Juga:
Menkumham dan Jaksa Agung dari Parpol, Penegakan Hukum Era Jokowi Buruk
Jaksa Agung Dukung Penundaan Pembentukan Densus Tipikor Polri oleh Jokowi
Kejahatan Narkotika Merajalela, Jaksa Agung Mestinya Lakukan Dua Hal ini
Faisal Basri Indikasikan Jaksa Agung Kriminalisasi Dahlan Iskan
Ia menambahkan dari sekian banyak korban ketidakadilan akibat bobroknya Jaksa Agung, LBH Masyarakat mendampingi Sadikin, seorang ayah yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Seperti biasa, Jaksa berambisi menghukum mati Sadikin. Namun selama proses persidangan, Jaksa tidak mampu menghadirkan barang bukti yang mendukung tuntutan, dan telah 6 minggu menunda proses persidangan. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 50 KUHP dan melanggar prinsip peradilan yang adil dan jujur,” terangnya.
Editor: Alya Karen