Berita UtamaHukum

Kejahatan Narkotika Merajalela, Jaksa Agung Mestinya Lakukan Dua Hal ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pernyataan Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo terkait sejumlah nama terpidana mati untuk dieksekusi dinilai kurang tepat. Sebab hukuman mati dinilai belum mempan untuk mengurangi angka kejahatan Narkotika.

Kepada media, Prasetyo juga menyampaikan bahwa Kejasaan Agung akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) perihal pembatasan waktu pengajuan grasi.

Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan mengatakan, pernyataan Jaksa Agung tak ubahnya manuver politik untuk mencari popularitas di tengah miskinnya prestasi Kejaksaan Agung. Dimana, pernyataan Jaksa Agung itu justru bertolak belakang dengan gestur Presiden sebagai atasannya maupun dengan Menteri Hukum dan HAM.

Simak: Soal Eksekusi Mati, LBH Masyarakat: ‘Menukar Nyawa Demi Suara’

Ricky mengusulkan, dari pada meneruskan praktik eksekusi mati yang terbukti tidak menurunkan angka kejahatan narkotika, sebaiknya Jaksa Agung menjalankan dua hal prioritas.

“Pertama, mengevaluasi eksekusi jilid III kemarin yang carut-marut penuh dengan permasalahan,” kata Ricky dalam keterangannya, Sabtu, 20 Mei 2017.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

Sebab, kata dia, melanjutkan gelombang eksekusi padahal eksekusi terakhir menyisakan banyak pertanyaan yang menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah belajar dari kesalahan dan berpotensi mengulang pelanggaran yang sama.

“Kedua, Jaksa Agung sebaiknya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi hutang kampanye Jokowi sebagaimana tercantum di dalam Nawacita,” imbuhnya.

Disamping itu, Ricky juga mengingatkan bahwa, Indonesia baru saja selesai diperiksa di Dewan HAM PBB melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR), dan persoalan hukuman mati mendapat banyak sorotan dan catatan buruk dari banyak negara.

“Tindakan Jaksa Agung yang hendak meneruskan eksekusi mati hanya akan melanggengkan citra buruk Indonesia di hadapan komunitas internasional,” kata Ricky.

Pewarta: Richard Andika | AS
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 6