Berita UtamaFeaturedKhazanah

72 Tahun Kemerdekaan, Mengenang Sang Perancang Lambang Negara

NUSANTARANEWS.CO – Tepat 72 tahun silam negara Republik Indonesia mendeklarasikan diri kemerdekaannya sebagai sebuah bangsa. Selama itu pula, banyak yang luput dari perhatian kita tentang orang-orang yang turut ikut berjasa besar dalam kemerdekaan.

Setelah memproklamirkan kemerdekaan, tentu salah satu agenda mendesak untuk segera dilakukan adalah menentukan lambang negara. Untuk itu, diperayaan HUT RI ke-72 ini, penting kiranya bangsa ini kembali mengenang sosok-sosok yang kerap dilupakan oleh sejarah.

Saat ini, mungkin tak banyak yang tahu bahkan lupa siapa sesungguhnya sosok yang berkontribusi besar dalam merancang lambang negara Indonesia? Adalah Sultan Hamid II dari Pontianak. Dirinyalah sang creator di balik Lambang Negara Garuda Pancasila. Sebagai sosok yang berjasa, namun kini nasibnya dilupakan oleh sejarah bangsa ini.

Sekalipun demikian, peranan Sultan Hamid II dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, tidak mungkin dihapuskan begitu saja. Founding fathers dari bumi Kalimantan Barat ini berperan penting dalam menentukan perjuangan kemerdekaan Indonesia dan Pemersatu Bangsa Indonesia bersama Tan Malaka, Soekarno, Mohammad Hatta, Ide Anak Agung Gde Agung, Mohammad Yamin, Sutan Sjahrir, Mohammad Natsir, Tengku Mansoer, dan tokoh kemerdekaan lainnya.

Baca Juga:  Artileri Berat Korea Utara Dalam Dinas Rusia Dikonfirmasi

Lima tahun berjalan setelah kemerdekaan, tepatnya 1950, Presiden Soekarno menunjuk Sultan Hamid II untuk menjadi koordinator tim perumusan lambang negara. Dalam sidang kabinet pada 10 Januari 1950, dibentuklah sebuah panitia teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinasi Sultan Hamid II.

Panitia ini bertugas menyeleksi rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan ke pemerintah. Di sini Muhammad Yamin menjadi ketua panitia, sementara anggotanya adalah Ki Hajar Dewantara, M.A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan Purbatjaraka. Dalam proses pembuatan lambang negara, banyak rancangan yang diajukan, tak terkecuali rancangan Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin yang mengajukan buatannya masing-masing.

Dua karya terbaik akhirnya dipilih dan diajukan ke Panitia Lencana Negara, yakni rancangan Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin. Panitia menolak rancangan Muhammad Yamin dengan alasan banyak mengandung unsur sinar matahari yang mengesankan adanya pengaruh fasis Jepang. Pemerintah akhirnya menerima Rajawali – Garuda Pancasila – rancangan Sultan Hamid II dan menetapkannya sebagai Lambang Negara Republik Indonesia Serikat pada 11 Februari 1950.

Baca Juga:  Blokade Laut Merah dan Serangan Rudal Yaman Terhadap Israel

Dalam perkembangannya kemudian banyak masukan-masukan dari berbagai pihak terhadap lambang RIS itu. Beberapa kali perbaikan pun dilakukan oleh Sultan Hamid II sehingga menghasilkan Garuda Pancasila seperti yang kita kenal sekarang.

Dalam masa kerjanya yang singkat, dia berhasil menciptakan gambar burung garuda sebagai lambang Negara Republik Indonesia Serikat, yang hingga hari ini lambang tersebut digunakan oleh Indonesia dalam bentuk lain, yakni Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 6