KhazanahSosok

Kiprah Sultan Hamid II Perjuangkan Kemerdekaan RI

Kiprah Sultan Hamid II Perjuangkan Kemerdekaan RI.
Kiprah Sultan Hamid II Perjuangkan Kemerdekaan RI.

NUSANTARANEWS.CO – Kiprah Sultan Hamid II Perjuangkan Kemerdekaan RI.  Suara bergemuruh terdengar mengiringi acara seremonial Konferensi Meja Bundar (KMB) atau Ronde Tafel Conferentie (RTF) di Gedung Parlemen Belanda, Den Haag, 23 Agustus 1949. Kegiatan itu, merupakan ajang pengakuan kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara merdeka oleh Belanda.

Perundingan dilakukan oleh tiga pihak, yakni Kerajaan Belanda, BFO (Bijeenkomst Voor Federaal Overleg) atau Majelis Negara-negara Federal, dan Republik Indonesia. Delegasi Belanda dipimpin oleh J.H. Van Maarseveen, delegasi Republik Indonesia (RI) dipimpin oleh Perdana Menteri Moh. Hatta, dan delegasi BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II sebagai Ketua Majelis Negara-negara Federal. Hadir pula delegasi PBB (Persatuan Bangsa-bangsa) yang dipimpin oleh Crittchlay.

Setelah persetujuan KMB dan terpilihnya Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri – Sultan Hamid II kemudian ditunjuk sebagai Menteri Negara Zonder Portofolio dalam Kabinet RIS. Dengan Surat Keputusan Presiden RIS No. 1 Tahun 1949, Sultan Hamid II beserta tokoh lainnya juga ditunjuk sebagai Dewan Formatur kabinet RIS.

Bersama tim perumus lain, Sultan Hamid II terlibat aktif merancang Konstitusi Republik Indonesia Serikat termasuk membuat Lambang Negara. Dalam kancah politik nasional, sosok perancang Lambang Garuda Pancasila ini dikenal sebagai tokoh kontroversial dengan gagasan Negara Federalis. Prinsip itulah yang kemudian membuatnya berbenturan dengan kaum Unitaris, para penganut paham negara Kesatuan yang menginginkan adanya dominasi atau sentralisasi kekuasaan.

Sedangkan di sisi lain, muncul paradoks sistem negara seperti pada Sila ke-3 Pancasila, yakni “Persatuan Indonesia” (Federalisme), dan bukan “Kesatuan Indonesia” (Unitarisme). Sultan Hamid II dalam masa perjuangan kemerdekaan Indonesia menganggap bahwa negara federal lebih realistis dalam mewujudkan makna keadilan dan kesejahteran sebagaimana Pembukaan UUD 1945. Sultan Hamid melihat bahwa sistem federasi lebih dapat menjawab berbagai macam persoalan internal negara yang baru berdiri itu.

Gagasan Sultan Hamid salah dipahami, bahkan dia dianggap sebagai ‘pengkhianat’ dengan sikap dan pemikiran yang lebih moderat terhadap bangsa asing. Dan dinamika sikap dan pemikiran Sultan Hamid II yang begitu kontroversial itu masih terasa sampai hari ini.

Terlepas dari itu semua, peran Sultan Hamid II dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak mungkin dihapus dari sejarah. Ia adalah seorang founding fathers dari Kalimantan Barat yang berperan penting dalam menentukan perjuangan kemerdekaan Indonesia dan Pemersatu Bangsa Indonesia bersama Tan Malaka, Soekarno, Mohammad Hatta, Ide Anak Agung Gde Agung, Moh. Yamin, Sutan Sjahrir, Mohammad Natsir, Tengku Mansoer, dan tokoh lainnya pada masa transisi kemerdekaan. Mereka berperan penting dalam menentukan arah langkah Indonesia. (Ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,050