InspirasiKhazanahPeristiwaPolitik

Riwayat Singkat Sultan Hamid II

Riwayat Singkat Sultan Hamid II yang dinobatkan menjadi Sultan Ke-7 Kesultanan Pontianak
Riwayat Singkat Sultan Hamid II yang dinobatkan menjadi Sultan Ke-7 Kesultanan Pontianak.

NUSANTARANEWS.CO – Riwayat Singkat Sultan Hamid II yang dinobatkan menjadi Sultan Ke-7 Kesultanan Pontianak pada 29 Oktober 1945. Dari pernikahan dengan Didie Al-Qadrie, Sultan Hamid II memiliki dua orang anak. Seorang anak wanita bernama Syarifah Zahra Al-Qadrie dan seorang anak laki-laki bernama Syarif Yusuf Al-Qadrie.

Sultan Hamid II sendiri lahir di Pontianak, 12 Juli 1913 M, bertepatan dengan 7 Sya’ban 1331 H. Ayahnya bernama Sultan Syarif Muhammad Al-Qadrie Sultan Ke-6 dan Ibunya Syecha Jamilah Syarwani. Sultan Hamid mulai belajar dari Sekolah Rendah Pertama di Europeesche Lagere School (ELS) di Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung. Setelah tamat sekolah, pada 1932 dia melanjutkan pendidikannya pada tingkat Perguruan Tinggi di Technische Hooge School (THS), sekarang mejadi Institut Teknologi Bandung (ITB). Karena lebih tertarik pada dunia militer, Sultan Hamid kemudian masuk ke Akademi Militer di Belanda. Pada 1933, dan Sultan Hamid II berhasil lulus dari Koninklijke Militaire Academie (KMA) di Breda, Belanda, yang di tempuh sejak 1933 sampai 1938.

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

Pada 1938, Sultan Hamid II dilantik sebagai Perwira pada Koninklijke Nederlandsche Indische Leger (KNIL) atau dapat disebut Kesatuan Tentara Hindia Belanda, dengan pangkat Letnan Dua. Dalam karir Militer, Sultan Hamid II ditugaskan di Malang, Bandung, Balikpapan, dan beberapa tempat lainnya. Dia sempat pula berperang melawan tentara Jepang di Balikpapan pada 1941. Kemudian pada 1942 hingga 1945, Sultan Hamid II sebagai Perwira KNIL di tangkap dan menjadi tawanan Jepang. Setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia kedua, Sultan Hamid II yang merupakan seorang Perwira KNIL mendapat kenaikan pangkat menjadi Mayor Jenderal dalam Angkatan Darat Belanda di usia 33 tahun pada tahun 1946. Sebagai informasi, itu adalah pangkat tertinggi dalam karir militer seorang putera bangsa Indonesia yang lulusan akademi militer pada waktu itu.

Dalam kancah politik nasional, Sultan Hamid adalah tokoh kontroversial dengan gagasan Negara Federalis. Prinsip itulah yang kemudian membuatnya berbenturan dengan kaum Unitaris, para penganut paham negara Kesatuan yang menginginkan adanya dominasi atau sentralisasi kekuasaan. Sedangkan di sisi lain, muncul paradoks sistem negara seperti pada Sila ke-3 Pancasila, yakni “Persatuan Indonesia” (Federalisme), dan bukan “Kesatuan Indonesia” (Unitarisme). Sultan Hamid II dalam masa perjuangan kemerdekaan Indonesia menganggap bahwa negara federal lebih realistis dalam mewujudkan makna keadilan dan kesejahteran sebagaimana Pembukaan UUD 1945. Sultan Hamid melihat bahwa sistem federasi lebih dapat menjawab berbagai macam persoalan internal negara yang baru berdiri itu.

Baca Juga:  Tiga Kader PMII Layak Menduduki Posisi Pimpinan DPRD Sumenep

Gagasan Sultan Hamid salah dipahami, bahkan dia dianggap sebagai ‘pengkhianat’ dengan sikap dan pemikiran yang lebih moderat terhadap bangsa asing. Dan dinamika sikap dan pemikiran Sultan Hamid II yang begitu kontroversial itu masih terasa sampai hari ini. Terlepas dari itu semua, peran Sultan Hamid II dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak mungkin dihapus dari sejarah. Ia adalah seorang founding fathers dari Kalimantan Barat yang berperan penting dalam menentukan perjuangan kemerdekaan Indonesia dan Pemersatu Bangsa Indonesia bersama Tan Malaka, Soekarno, Mohammad Hatta, Ide Anak Agung Gde Agung, Moh. Yamin, Sutan Sjahrir, Mohammad Natsir, Tengku Mansoer, dan tokoh lainnya pada masa transisi kemerdekaan. Mereka berperan penting dalam menentukan arah langkah Indonesia.

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pada masa transisi berdirinya Indonesia banyak menuai konflik pemikiran dalam menggagas bentuk negara. Perbedaan pemikiran tersebut kemudian berlanjut dengan tajam dan dibawa ke arena politik praktis, yang tentu saja memiliki konsekuensi politis. Dan akhirnya kelompok yang menang ke tampuk kekuasaan dengan mudah mengeluarkan kebijakan politik maupun kebijakan hukum terhadap lawan politik yang tidak sepaham. Dan Sultan Hamid II, seorang founding fathers asal Pontianak, Kalimantan Barat harus menerima konsekuensi logis itu. Ia terbuang dari bangunan sejarah Indonesia. Dulu, namanya terdengar seantero dunia, hari ini sangat sedikit yang mengenalnya. (AS)

Related Posts

1 of 3,051