Kesehatan

26 Daerah di Indonesia Komitmen Kurangi Sampah Plastik Tahun 2025 Mendatang

NUSANTARANEWS.CO, Banjarmasin – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK), Pemerintah Kota Banjarmasin, dan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) mengajak 24 kabupaten/kota merumuskan strategi pengurangan sampah kantong plastik.

Langkah ini sengaja dilakukan untuk merumuskan strategi nyata mengurangi sampah kantong plastik yang bertebaran di ruang-ruang public, termausk di laut.

Lokakarya tersebut telah mencapai tujuan dalam menyatukan visi, berbagi pengalaman, dan mendiskusikan opsi-opsi kebijakan pengurangan sampah kantong plastik dan peran multi-pihak dalam mengatasi permasalahan sampah plastik.

Kantong plastik selama ini dikenal sebagai salah satu penyebab pencemaran lingkungan, memicu perubahan iklim akibat pengelolaannya yang tidak bertanggung jawab, berbahaya bagi makhluk hidup, dan tidak bisa terurai di lingkungan.

“Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat edaran tertanggal 17 Februari 2016 tentang Kantong Plastik Tidak Gratis, Kota Banjarmasin segera menerbitkan Peraturan Walikota No.18 Tahun 2016 yang melarang kantong plastik di toko modern sejak 1 Juni 2016. Peraturan tersebut masih dilaksanakan sampai saat ini. Hal ini menjadi alasan kami memilih Kota Banjarmasin sebagai lokasi lokakarya sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya bisa belajar secara langsung,” ujar Tiza Mafira, selaku Direktur Eksekutif GIDKP, Selasa (17/4).

Baca Juga:  DBD Meningkat, Khofifah Ajak Warga Waspada

Baca juga:

Sementara itu,Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan pihaknya memang membutuhakn aturan yang kuat untuk mencegah penggunaan kantong plastik yang terhitung sangat banyak tiap tahunnya.

“Dengan peraturan yang tersebut, kami dapat mencegah penggunaan kantong plastik sebesar 5,4 juta lembar per tahun. Selain itu, tas anyaman buatan UMKM yang mempekerjakan ibu-ibu pengrajin meningkat penjualannya sebagai tas belanja pengganti plastik, dan bahkan sudah mulai diekspor,” jelas.

Kebijakan kota Banjarmasin ini mendorong masyarakat berubah. Salah satunya berbelanja membawa kantong sendiri. Hal ini diapresiasi Novrizal Tahar, selaku Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, KLHK.

“Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan ini menargetkan pengurangan sampah rumah tangga sebesar 30% dan penangangan sampah sebesar 70% pada 2025. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur pengurangan sampah kantong plastik di wilayahnya. Yang dilakukan Banjarmasin adalah suatu kebijakan hebat untuk membawa perubahan perilaku yang hebat sehingga masyarakat terbiasa membawa kantong belanja sendiri. Oleh karena itu semua daerah harus bergerak untuk membuat perubahan besar.” ujar Novrizal pada pembukaan lokakarya.

Baca Juga:  Relawan Rabu Biru Untuk Indonesia dan Caleg Arfito Raih Simpati Warga Kayu Putih, Jakarta Timur

Baca juga: Di Inggris, Daur Ulang Sampah Botol Plastik Dibayar Pemerintah

Tentang Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP)

Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) adalah perkumpulan nasional yang memiliki misi untuk mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik. GIDKP melakukan berbagai upaya dan bermitra dengan berbagai pihak, baik pemerintah, pihak swasta, komunitas dan masyarakat secara umum untuk bersama mengurangi penggunaan kantong plastik secara berlebihan. (red)

Adapun tindak lanjut dari komitmen bersama di atas:
1. Membahas hasil komitmen bersama ini di daerah masing-masing bersama pemangku kepentingan terkait.
2. Memulai proses penyusunan kebijakan pengurangan sampah kantong plastik sesuai dengan kapasitas dan kewenangan.
3. Melaporkan hasil pembahasan kepada KLHK untuk ditindaklanjuti dalam rapat kerja bersama yang difasilitasi KLHK selambat-lambatnya tiga bulan.

Baca juga: Pengelolaan Sampah di Indonesia Masih Terbentur Masalah Dana dan Keputusan Politik

Sedang peserta yang turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

1. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan
2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
3.Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
4. Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru
5. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin
6. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru
7. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut
8. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan
9. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong
10. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar
11. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala
12. Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar
13. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan
14. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar
15. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi
16. Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi
17. Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang
18. Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
19. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor
20. Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi
21. Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang
22. Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan
23. Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar
24. Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang
25. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang
26. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. (red)

Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,054