Politik

KSPI Minta MK Cabut UU Tax Amnesty

KSPI Unjuk Rasa di depan Gedung MK minta UU Tax Amnesty dicabut / Foto Nusantaranews
KSPI Unjuk Rasa di depan Gedung MK minta UU Tax Amnesty dicabut / Foto Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Terbitnya Undang-Undang Tax Amnesty merupakan salah satu bukti bahwa negara telah menghambur-hamburkan uang negara selama ini. UU Tax Amnesti pun menunjukkan bahwa pemerintah telah menyerah kalah melawan para pengemplang pajak atau tukang negentit uang negara. Bahkan menurut data yang dihimpun nusantaranews.co, disahkannya UU ini dapat mengancam kedaulatan negara sebab kekayaan NKRI akan terkuras pelan-pelan.

(Baca : Tax Amnesty Menjadikan Indonesia Negara Gagal | Tax Amnesty Adalah Program Tukang Ngentit Uang Negara)

UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak menurut salah satu Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam dinilaian tidak adil bagi rakyat yang patuh bayar pajak, seperti petani, nelayan, buruh, dan lain sebagainya. Sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersokong dari pemasukan pajak yang dibayar oleh rakyat Indonesia. Pemerintah menurut Ecky seharusnya melakukan penghematan anggaran ketimbang memberlakukan Pengampunan Pajak.

Selain itu, konsep pengampunan pajak dalam UU tersebut pun diangaap inkonstitusional karena mengandung semangat pengampunan. Oleh karena itu, banyak pihak yang tidak setuju dengan UU Tam Amnesty. Mengingat penolakan terhadap UU ini sangat penting, lahirlah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (22/7).

Baca Juga:  Bukan Emil Dardak, Sarmuji Beber Kader Internal Layak Digandeng Khofifah di Pilgub

(Baca juga: UU Tax Amnesty Tidak Adil Bagi Rakyat yang Taat Bayar Pajak)

Dalam aksinya, para buruh mengibarkan spanduk-spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan diantara kibaran bendera berlambang KSPI. Tuntutan dari massa aksi menggema di depan gedung MK. Ada yang berteriak dari atas mobil komando. Dalam teriakannya, buruh yang satu ini menyampaikan kritiknya bahwa pemerintah telah mengampuni pengusa yang diam-diam tidak taat bayar pajak. “Sementara buruh yang taat bayar pajak justru diupah lebih rendah,” teriaknya lebih keras.

Digelarnya aksi ini, menurut Presiden KSPI Said Iqbal, karena ada lima pasal dalam UU Tax Amnesty yang mesti dilakukan uji materi ke MK yakni pasal 1, 4, 21, 22, dan 23. Selain itu, UU ini, tambahnya, telah mencederai rasa keadilan kaum buruh di Indonesia yang taat bayar pajak penghasilan yang dipotong langsung dari upah mereka tiap bulan.

(Lihat juga: Jika Berhemat, Pemerintah Tak Perlu UU Tax Amnesty)

Baca Juga:  Irwan Sabri Serahkan Berkas Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan Kepada PDI Perjuangan

“Para pengemplang pajak justru dilindungi, sementara yang taat justru dibiarkan. Ini tidak adil. Kami minta MK mencabut UU Tax Amnesty dengan meletakkan konstitusi dalam kerangka rasa keadilan. Bukan semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, adanya hukuman yang diberikan bagi pegawai pajak atau siapa pun yang membeberkan data pihak yang tidak membayar pajak juga dianggap tak adil. Ketentuan itu bertentangan dengan pasal 34 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa orang yang mengungkapkan kebenaran dilindungi oleh negara.

Selain itu, aksi unjuk rasa oleh KSPI, massa aksi juga mengajukan uji materi Undang-undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak ke MK. (Sule)

Selanjutnya baca:

Hindari Investasi Asing, Masyarakat Harus Kawal UU Tax Amnesty
UU Tax Amnesty Dinilai Inkonstitusional

Related Posts

1 of 2